Friday, 4 January 2019

A. Hukum Islam

1. Mukalaf
mukalaf adalah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah
dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal(akil balik) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum islam
    hukum islam yang biasa juga disebut dengan hukum syara terbagi
menjadi lima;
a. wajib; yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala
dan jika di tinggalkan akan mendapat dosa.

wajib atau pardu itu di bagi menjadi dua bagian;
1. wajib'ain ; yaitu mesti di kerjakan oleh setiap orang
yang mukalaf  sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.

2. wajib; kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabILA
oleh sebagian dari orang mukalaf. dan berdosalah seluruhnya jika tidak
seorang pun dari mereka mengerjakanya, seperti menyembayangkan
mayit dan menguburkanya`

3.Syunat; yaitu suatu perkata yang apabilan di kerjakan mendapat pahala
dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
sunat di bagi menjadi dua bagian;
1. sunat muakad; yaitu sunat yang sangat di anjurkan mengerjakanya
seperti shalat terawih , shalat  hari raya, idul pitri dan idul adha dan sebagianya.

c.haram; yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat
pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, durhaka terahadap orang tua.

d. makruh; yaitu suatu pek erjaan yang apabila di kerjakan tidak berdosa,
dan bila di tinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah.

e. muba; yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan dosa
dan jika di tinggalakan juga tidak berdosa dan
juga tidak mendapat amal.
boleh di kerjakan boleh di tinggalakaan.

3.syarat dan rukun.
a.syarat;
syarat ialah suatu yang harus di tepati sebelum di mengerjakan
sesuatu pekerjaan. kalau syarat itu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun.
rukun ialah sesuatu yang harus di kerjakan dalam memulai
suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagain yang pokok seperti
membaca fatiha dalam shalat adalah pokok bagainshalat.
tegasnya shalat tanpa fatiha tidak sah. jadi shalat dengan fatiha
tidak dapat dipisah-pisahakan.

c. sah; artinya cukup  syarat rukunya dan benar.

d.batal; artinya; tidak cukup syarat rukunya, atau tidak betul
jadi apabila sesuatu prkerjaan atau perkara yang tidak memenuhi
syarat rukunya berati perkara itu tidak sah, atau di anggap batal.

Thursday, 3 January 2019

Tentang hakim 2

sesungguhnya,
Allah memerintahkan
kamu sekalian

jika menyampaikan amantnya,
kepada yabng berhak
menerimanya.

ketika kamu sekalian menetapakn hukum
hendaklah
dengan adil


sesungguhnya Allah
sebaik-baiknya
memberi pelajaran
pada kamu
sekalian.

allah maha mendengar
dan maha melihat.
(pirman Allah, Anisa,58)

Tentang Hakim

maka
demi tuhamu
mereka tidak
berimn sehingga mereka
menjadikan kamu hakim
di dalam perkara,
perselisihan,
diantara
mereka kemudian
mereka tidak
menjumpai di dalam diri,

mereka merasa keberatan
darai apa-apa
yang kamu putuskan.

dan mereka menerima
dengan penerimaan
yang sepenuh hati.
(ini sabda nabi, yang di riwayatkan oleh hadist, Abu Dauad
terdapat dalam alquran surat anisa auyat 65)

Balasan orang yang memerangi allah

sesungghunya,
pembalasan orang-orang
yang memerangi allah
dan rasulnya.

dan mereka membuat kerusakan
di muka bumi ini
atau di potong
tanganya.

dan kakinys
mereka
secara bersilang
atau mereka dari negeri ini.
atau tempat kediamanya

yang demikian itu merupakan
suatu penghinaan
bagi mereka
di dunia
dan di akherat
mereka mendapat siksaan yang amat besar.
(surat, al'maida, 33)

Allah melarang orang mukmin memilih selain orang Mukmin

Jangalah
orang-orang mukmin
meenegambil orang-orang kafir,

menjadi pemimpin dari selain orang-orangmuknin

sendiri,
dan barang siapa yang berbuat demikian
niscaya tidak ada pertolongan
dari Allah.

sedikipun.

kecuali karena memelihara
diri dari sesuatu yang di takuti

dari mereka

dan allah
memperingatkan kamu terhadap nya
dan hanya kepada allah
tempat kembali.
(Ali'imran; 28)

Doa Nisfu Sa'ban

Ya Allah
jika aku telah di tulis di sisimu
di dalam umil kitab
sebagai seorang yang celaka
atau di larang
, terolak
atau rezekinya sempit
maka hapuslah.

Ya allah
demi anugrhamu
ketentuaku celaka,
terlarang, tertolak,
dan di semptkan
rezekinya,

Ya allah ketetapan itu di sisimu,
di dalam umil kitab,
sebagai orang yang beruntung,
di kabulkan,
di bukakan,
dan di lapangkan
rezekinya.

serta untuk melakukan kebaikan,
bahwasanya,
engkau telah berfirman .

dan firmanmu itu adalah benar,
di dalam kitabmu,
yang di wahyukan,
atas pesan nabimu ,
yang di utus.

Allah me nghapus segala
hal yang dia kehendaki,
dan menetapkanya,
di sisimu
dalam umil kitab.

Ya allah,
tuhanku
dengan kenyataan yang agung,
pada malam pertengahan bulan sya'ban
yang mulia,
yang saat itu ditetapkan,
hapuslak balak kami ketahui,
dan balak kami yang belum
kami ketahui,
serta hal-hal yang engakau lebh mengetahuinya,

bahwasnya, engkau dan maha tinggi
dan mulia,
dengan rahmatmu
hai zat yang paling
belas kasihan.

shalawat dan salam tetapkanlah
kepada junjungan kami,
nabi muhammag,
keluarga dan sahabatnya,
Amin.

Tuesday, 1 January 2019

Doa tolak bala

ya allah ,
jauhkanlah kami dari kelemahan harta,
segala bencana, penyakit menular,
perbuatan keji, kemungkaran
perbuatan melanggar hak manusia.

penindasan, dan peletusan gunung merapi,
baik yang nampak,
maupun yang tersembunyi dar negeri kami,
pada ksusunya dan negara-negara kaum muslim
pada umumnya.

sesungguhnya engkau maha kuasa
atas segala sesuatu.

Perlu

 syaratku untuk ikuti enkau, dua kalima sahadat, sholatku, puasaku, zakatku, hajiku jika itu mampu. aku yang perlu, meski tak  satu taat pad...