Friday, 4 January 2019

A. Hukum Islam

1. Mukalaf
mukalaf adalah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah
dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal(akil balik) serta telah mendengar seruan agama.

2. Hukum-hukum islam
    hukum islam yang biasa juga disebut dengan hukum syara terbagi
menjadi lima;
a. wajib; yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala
dan jika di tinggalkan akan mendapat dosa.

wajib atau pardu itu di bagi menjadi dua bagian;
1. wajib'ain ; yaitu mesti di kerjakan oleh setiap orang
yang mukalaf  sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.

2. wajib; kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabILA
oleh sebagian dari orang mukalaf. dan berdosalah seluruhnya jika tidak
seorang pun dari mereka mengerjakanya, seperti menyembayangkan
mayit dan menguburkanya`

3.Syunat; yaitu suatu perkata yang apabilan di kerjakan mendapat pahala
dan apabila di tinggalkan tidak berdosa.
sunat di bagi menjadi dua bagian;
1. sunat muakad; yaitu sunat yang sangat di anjurkan mengerjakanya
seperti shalat terawih , shalat  hari raya, idul pitri dan idul adha dan sebagianya.

c.haram; yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat
pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, durhaka terahadap orang tua.

d. makruh; yaitu suatu pek erjaan yang apabila di kerjakan tidak berdosa,
dan bila di tinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah.

e. muba; yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan dosa
dan jika di tinggalakan juga tidak berdosa dan
juga tidak mendapat amal.
boleh di kerjakan boleh di tinggalakaan.

3.syarat dan rukun.
a.syarat;
syarat ialah suatu yang harus di tepati sebelum di mengerjakan
sesuatu pekerjaan. kalau syarat itu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun.
rukun ialah sesuatu yang harus di kerjakan dalam memulai
suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagain yang pokok seperti
membaca fatiha dalam shalat adalah pokok bagainshalat.
tegasnya shalat tanpa fatiha tidak sah. jadi shalat dengan fatiha
tidak dapat dipisah-pisahakan.

c. sah; artinya cukup  syarat rukunya dan benar.

d.batal; artinya; tidak cukup syarat rukunya, atau tidak betul
jadi apabila sesuatu prkerjaan atau perkara yang tidak memenuhi
syarat rukunya berati perkara itu tidak sah, atau di anggap batal.

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...