Ideologi hukum dari perangkat undang-undang
yang berlaku pada zaman penjajahan Belanda
menegaskan kontrol sosial politik dari rakyat
konsekuensinya logis dari pemberlakuan hukum berwatak demikian
menimbulkan banyak peluang terjadinya penyalahgunaan
kewenangan atau korupsi kekuasaan.
Sejak masa kemerdekaan dan masa orde lama
kejahatan korupsi telah banyak terjadi,
meskipun pemerintah Indonesia
memberlakukan perangkat aturan-aturan hukum.
begitu pula era orde baru, undang-undang pemberantasan
korupsi di berlakukan , namun pada saat yang sama,
pemerintahan orde baru melakukan feodalisme hukum.
Korupsi di Indonesia mencapai puncaknya
karena mendapat predikat negara terkorup dii dunia.
korupsi itu merajalela di zaman ordebaru
yang berkorelasi dengan ideologi hukum yang berlaku dan
ideologi penegak hukum.
pada masa sesudah orde baru
setelah tahun 1998 sistem hukum yang berlaku
penegakan hukum tidak banyak yang berubah
sehingga kejahtan korupsi tidak berub ah.
di tambahkan lagi adanya inkonsistensi
ini merupakan fenomena upaya pemberantasan
korupsi yang setengah hati,
tidak sungguh-sungguh dan tidak memiliki strategi
yang jelas.
yang berlaku pada zaman penjajahan Belanda
menegaskan kontrol sosial politik dari rakyat
konsekuensinya logis dari pemberlakuan hukum berwatak demikian
menimbulkan banyak peluang terjadinya penyalahgunaan
kewenangan atau korupsi kekuasaan.
Sejak masa kemerdekaan dan masa orde lama
kejahatan korupsi telah banyak terjadi,
meskipun pemerintah Indonesia
memberlakukan perangkat aturan-aturan hukum.
begitu pula era orde baru, undang-undang pemberantasan
korupsi di berlakukan , namun pada saat yang sama,
pemerintahan orde baru melakukan feodalisme hukum.
Korupsi di Indonesia mencapai puncaknya
karena mendapat predikat negara terkorup dii dunia.
korupsi itu merajalela di zaman ordebaru
yang berkorelasi dengan ideologi hukum yang berlaku dan
ideologi penegak hukum.
pada masa sesudah orde baru
setelah tahun 1998 sistem hukum yang berlaku
penegakan hukum tidak banyak yang berubah
sehingga kejahtan korupsi tidak berub ah.
di tambahkan lagi adanya inkonsistensi
ini merupakan fenomena upaya pemberantasan
korupsi yang setengah hati,
tidak sungguh-sungguh dan tidak memiliki strategi
yang jelas.
No comments:
Post a Comment