.A. arti Thaharah
thaharah artinya , bersuci, thaharah menurut syarat;
ialah suci dari hadas dan najis.
suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan
tayamun.
Suci dari najis, ialah menghilangkan najis yng ada di badan, tempat
dan pakain.
1. macam-macam air.
Air yang dapat di pakai bersuci ialah air yang bersih(suci dan
mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi
yang belum di pakai untuk bersuci.
air yang suci lagi mensucikan ialah ;
1..air hujan
2. air sumur
3. air laut
4. air sungai
5. air salju
6. air telaga
7. air embun
2. Pembagian air
di tinjau dari segi hukumnya, air itu dapat di bagi empat
bagian;
1. air suci dan mensucikan , yaitu air mutlag artinya air yang masih murni,
dapat dii gunakan untuk bersuci, dengan tidak makruh.
2. air suci dan dapat mensucikan , tetapi makruh di gunakan,
yaitu air musyamms (air yang di panasakn dengan matahari di tempat logam
yang bukan emas.
3. air suci tetapi tidak mensucikan seperti;
a. air mustamal (air yang telah di gunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas
atau menghilangkan kalau tidak berubah rupanya, rasanya, baunya.
4. air mutanajis yaitu air yang kena najis( kemasukan najis) sedang jumlahnya
kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini
tidak suci dan tidak mensucikan.
jika lebih dari dua kallah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besar = panjang
60 cm dan dalamnya 60 cm.
Peringatan;
ada satau macam air lagi ialah; ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya
yaitu air yang di peroleh dari mencuri.
thaharah artinya , bersuci, thaharah menurut syarat;
ialah suci dari hadas dan najis.
suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan
tayamun.
Suci dari najis, ialah menghilangkan najis yng ada di badan, tempat
dan pakain.
1. macam-macam air.
Air yang dapat di pakai bersuci ialah air yang bersih(suci dan
mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi
yang belum di pakai untuk bersuci.
air yang suci lagi mensucikan ialah ;
1..air hujan
2. air sumur
3. air laut
4. air sungai
5. air salju
6. air telaga
7. air embun
2. Pembagian air
di tinjau dari segi hukumnya, air itu dapat di bagi empat
bagian;
1. air suci dan mensucikan , yaitu air mutlag artinya air yang masih murni,
dapat dii gunakan untuk bersuci, dengan tidak makruh.
2. air suci dan dapat mensucikan , tetapi makruh di gunakan,
yaitu air musyamms (air yang di panasakn dengan matahari di tempat logam
yang bukan emas.
3. air suci tetapi tidak mensucikan seperti;
a. air mustamal (air yang telah di gunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas
atau menghilangkan kalau tidak berubah rupanya, rasanya, baunya.
4. air mutanajis yaitu air yang kena najis( kemasukan najis) sedang jumlahnya
kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini
tidak suci dan tidak mensucikan.
jika lebih dari dua kallah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besar = panjang
60 cm dan dalamnya 60 cm.
Peringatan;
ada satau macam air lagi ialah; ialah suci dan mensucikan tetapi haram memakainya
yaitu air yang di peroleh dari mencuri.
No comments:
Post a Comment