Thursday 20 November 2014

BPJS di Rs Siti Khodijah Tidak Berlaku

BPJS Di RS Siti Khodijah Tidak Berlaku Bila pemerintah telah mengeluarkan suatu program pada intinya adalah untuk kepentingan rakyat, sehingga rakyat akan merasakan bahwa program itu benar-benar berguna bagi rakyat Indonesia. Lalu mengapa masih terjadi juga program kesehatan yang di utamakan oleh pemerintah itu terjadi kendala bagi pengguna BPJS, berikut pengakuan seorang pasien yang pernah berobat di rumah sakit jiwa beberapa waktu yang lalu. Menurut pengakuan suami pasien Fendry Susanto, mulanya kita mengikuti rujukan yang diberikan oleh Puskesmas Dempo karena dokter Siti Mirsa itu ada disana, maka kami di berikan rujukan itu ke rumah sakit Siti Khodijah, mka pada tanggal 2 Nopember 2014 itu, pagi kami menuju ke rumah sakit tersebut,ungkapnya. Dijelaskan kembali Fendry, karena pada waktu itu sudah ada tanda untuk melahirkan norma sudah dekat, istri saya berkeinginan melahirkan itu secara normal saja, karena itu sudah perintah dokter jangan lama-lama, karena kalau lama khawatirnya tidak ada kamar, sehingga waktu itu kami berbincang petugas rumah sakit siti khodijah, menurut mereka untuk kelas dua tidak ada,ujarnya. Pada waktu pendaftaran kata Fendry, kami menggunakan pendaftaran atas nama BPJS, dan itu di terimanya, menurut petugas rumah sakit kalau mau maka di terima di kelas tiga katanya, lalu saya mengikuti petunjuk dari petugas rumah sakit tersebut, jadi intinya kami itu di kelas tiga, pada waktu itu mulai dari jam enam sampai dengan jam 4 sore belum juga di tempatkan di kamar, tetapi sudah di ruang bersalin,tegasnya. Jadi karena kita ingin lahir secara normal, maka kita ikuti prosudur yang berlaku di rumah sakit itu, itu di jelaskan oleh petugas rumah sakit, bahwa sudah sampai pada bukaan tiga, tetapi ini mestinya kepala bayi sudah mendekati keluar, tapi ini belum, disaat itu menjelang magrib kita dipanggil oleh petugas kembali, menurut dokter Siti Nurizaria, kalau kita mau, maka ini harus di operasi, kita setuju,tambahnya. Maka pada kahirnya dilakukanlah opersai, nah pada waktu itu kita dipanggil, untuk tanda tangan sesuatu dan itu istri saya dilakukan tubektomi, karena menurut dokter tidak pantas lagi untuk melahirkan selanjutnya, maka saya harus operasi, di saat saya mau tanda tangan pormulir yang mau di tanda tangani itu tidak ada pula, lalu kembali ke dokter, dan di saat tanda tangan itu, ada pembayaran yang di minta oleh Rp 3000.000,-,ungkapnya. Saya sangat keberatan dengan adanya pembayaran sedangkan saya sudah menggunakan BPJS, lalu mengapa masih juga harus membayar, kalau begitu minta lagi diskon, tetapi saya harus tetap bayar sejumlah tiga juta rupiah, tidak ada tawaran, dan BPJS tidak berlaku sama sekali di sana(di rumah sakit Siti Khodijah), pada akhirnya saya memberikan uang jaminan lima ratus ribu rupiah, ternyata saya harus tetap bayar.@mil

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...