Monday 14 March 2016

Indonesia Tak Nyaman Lagi bagi Koruptor

Indonesia Tak Nyaman Lagi bagi Koruptor
Indonesia pasca reformasi adalah yang lebih anti korupsi,
 Indonesia adalah semangkin  keras  dan gigih  bertarung
  melawan  koruptor.
Kita sangat menolak  jika pesimis dalam agenda 
pemberantasan  korupsi, janganlah kita  menafikan 
bahwa  korupsi masih menjadi  satu-satunya permasalahn
 utama  bangsa  ini.
Tiap hari kita di suguhkan kasus-kasus korupsi  yang 
terus menyita perhatian, yang tidak pernah  berhenti. 
Pemebritaan  demikian  tentu  adalah  penting sebgai
Wujud kebebasan pers, sekaligus  control, dan pengamat,
 bahwa  upaya pemberantasan korupsi  makin  jauh dari
  selesai.
Tetapi apa benar  kita  tidak  ada perubahan  bahkan 
mundur  dalam  pemberantasan  korupsi?
Kita  harus  tetap  optimis, jangan  sampai  pesimis, 
di  dalam  pemebrantasan  korupsi, itu adalah  keputusasaan.
 Padahal  didalam  kita  melaksanakan  upaya pemberantasan
  korupsi  tidak  dan  jangan  sampai  putus asa, karena 
pesismis  dan  putus  asa  adalah  musuh  yang  harus 
kita  taklukan  dalam  memberantas korupsi.

Justru melihat kasus korupsi yang  terus  hadir  sislih  
berganti, tidak harus di  lihat  dari  bad news, sebab  
good  newsnya  berarti  upaya  pemberantasan  korupsi, 
telah  berhasil, mengungkap  kasus-kasus  yang  sebelumnya
  berada  di  ruang  gelap.
Dulu tidak  ada  pejabat  tinggi exskutip gubernur, bupati, 
walikota  yang  di  jerat oleh kasus  korupsi. Di  legislatip 
puluhan  anggota DPR  dan ratusan  anggota DPRD 
sedang  dan  menjalani  proses  hukum  kasus  korupsi.

Demikian  juga  di  yudikatip, jaksa, Polisi, advokat, 
korator  telah tertangkap  tangan  kausus  suap  korupsi.
Bad news bahwa, menurut  perhitungan  ICW  dalam  10 
tahun  terakhir  ada 629 kasus  korupsi,  jumlah  tersangka
 1328  orang, kerugian  Rp. 5,29  triliun.
Indonesia  dengan KPKnya dengan  ICWnya  dan  control 
 public yang  semangkin  kuat. Jadi di Indonesia  Koruptor 
sudah  tidak  nyaman  lagi.

Good newsnya, upaya  pemberantasan  korupsi  telah
 menghasilkan  iklim  takut  bagi  pejabat  tinggi  di  
negeri  ini,  sehingga  cenderung  koruptor  lebih  
memilih untuk  bersembunyi  di  luar  negeri.
Di era  dahulu, istri  seorang  pejabat  tinggi  Negara, 
tidak perlu  lari  keluar  negeri untuk  menghindar  dari 
kasus  korupsi, mereka  cukup tinggal  di  kediamanya 
tidak  akan  berani  petugas  yang  akan  menyentuhnya.

Misalnya, bagi seorang  Nazarudin  sebagai  bendahara
partai  yang  sedang berkuasa, jabatan yang  sangat 
strategis  sekali, tak aka nada  dalam  pikiranya, akan 
lari  keluar  negeri. Karena  kalau di  era  dahulu  tak 
akan  ada  yang  berani menyentuh  Nazarudin.

Tapi  sekarang pejabat  tinggi Negara, selalu  dan 
sering  kali   jika terkait  kasus, segera  berupaya  lari 
ke  luar  negeri, mencari  tempat  bersembunyi,  karena
  hanya  bersembunyi  di  luar  negeri  mereka  aman.
Mengapa  demikian?  Jawab  cukup  singkat, karena 
pemberantasan  korupsi  di Indonesia tidak  jalan  di  tempat.
Pertama, Indonesia  pasca  reformasi lebih  demokrasi,
  karena  Negara yang demokrasi adalah  negara  yang 
 lebih antikorupsi, korupsi  itu  akan  lebih  subur
Pada  Negara  yang  otoriter, Negara  yang  demokrasi 
adalah lebih transparan, akuntabel, partispatip itu  menuju 
good governance.

Kedua, regulasi  anti  korupsi  kita  terus  membaik, 
undang-undang  anti korupsi terus  di  perbaiki,  juga 
telah  di  laksanakanya  harmonisasi dengan konvensi 
antikorupsi PBB.
Rancangan Undang-undang  anti korupsi  yang terakhir,
 memang  menjadi  sorotan  public, dari  semua  golongan
  ikut  dalam  hal ini.  Hal  ini  justru  menunjukan  bahwa
  perbedaan  adalah khas  demokrasi,  dan  ini  sangat  tabu
 di  era  otoriter.

Selain Undang-undang Anti korupsi, undang-undang KPK,
 undang-undang pencucian  uang, undang-undang 
perlindungan  saksi  dan  korban, undang-undang  
keterbukaan  public.
Ketiga, institusi di  era pasca  reformasi  lebih  lengkap 
dan  berdaya, KPK, pengadilan Tipikor, pusat pengkajian
 analisis  dan tarnsparsi  keuangan, komisi  informasi, 
lembaga  perlindungan  saksi  dan  korban, serta  ,mahkamah
  konstitusi, inilah  lembaga  kunci  yang  berupaya 
dalam  permberantasan  korupsi.

Keempat, pers  , pasca  reformasi  lebih  terbuka, dan  
elemen vital  dalam  upaya pemberantasan korupsi, 
pemberitaan  yang  terus  hadir  ini  membuat  kita  sadar,
 bahwa  korupsi  itu  masih  terus  dan  harus  di  berantas.


Kelima, partispasi  public  dalam  agenda  pemberantasan  
korupsi  jelas  lebih  tinggi  di  banding  era  otoriter, 
control  dari  masyarakat, misalnya, ICW, pusat  kajian 
anti  korupsi  UGM dan  berbagai  LSM  yang  ada  di 
Indonesia, jelas  memiliki  kontribusi  yang signifikan 
dalam  mengefektipakn  pemberantasan  korupsi.     

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...