Sunday, 5 February 2012

Palembang-R S ST Khodijah Mengabaikan Pasien

Bgaimana juga didirikannya Rumah Sakit adalah untuk melayani masarakat, agar kesehatan dapat terjamin, ini yang layaknya dilakukan, ternyata masih saja petugas atau perawat,a atau seorang dokter, yang sanggup untuk melanggar aturan ini.
Ini terjadi suatu pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 304 yang berisi"barang siapa dengan sengaja atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlakubaginya, atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, maka diancam pidana penjara, dua tahun delapan bulan.....
Seperti terjadi di rumah sakit Siti Khidujah, seorang datang mengeluhkan persoalanya pada MISTIK, hari itu jumat, tanggal 24 Juni 2011 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang sedang membawa pasien yang berumur lima tahun, langsung menuju ke arah UGD Rumah Sakit Siti Khodijah. Ini pasien mengalami sakit yang sangat serius, yaitu bagian tangan sebelah kiri akibat dipukul oleh tetangga.
Masih dijelaskan seorang pembawa pasien Fitri, waktu sampai di di UGD ,ungkapnya."langsung dibawa dan dirawat sakitnya, seorang perawat berkata, bahwa pasien ini perlu dirawat inap, dan perlu dilakukan oprasi, selanjutnya ditawari kelas inap,ujarnya.

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...