Wednesday, 7 March 2012

Mohon Keadilan Dan Perlindungan Hukum


Mohon Keadilan  dan Perlindungan Hukum
Masarakat  di Indonesia ini selalu ingin keadilan  , misalnya ari salah satu warga Sumatera Selatan, kadang menjadi prustasi untuk menuntut suatu keadilan, sehingga untuk prosudur mupun jalur permoonan. Kadang masarakat merasa kemana lagi akan memohon keadilan dan perlindungan hukum. mohon keadilan dan perlindungan hukum
Salah satu ketua LSM Sumatera Selatan Formak , Jamal  SH  menyatakan, kami sudah berusaha  semaksimal mungkin menyampaikan permohonan keadilan  kepada aparat hukum, demikian ditambahkan Jamal kepada Patroli,”sah tanah itu adlah milik kami, namun faktanya keputusan tersebut sampai saat ini belum kami dapatkan maupun kami nikamti, dan ini asmih di ombang ambingkan  oleh oknum  petugas pembuat berita acara eksekusi, yang dilakukan pada 27 Juli 2002 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti yaitu Guntur.

Masih dijelaskan Jamal.bahwa denga sewenang-wenang dan serta merta membuat berita acara eksekusi, seluruh ketua pengadilan negeri Kayu Agungbaik yang lama maupun yang baru selalu tunduk, taat dan patuh pada laporan keputusan yang dibuat leh oknum tersebut, anatara lain, M Yazid lukatulu, memerintahkan kami laporkan pada polisi,A Zaini Bahrun eksekuis sudah selesai laporkan pada Polri, Sukarman menyatakan saya perhatian coba laporkan pada ke polisi, Saryana, menyatakan gugar ,tidak dikabulkan, I Wayan, eksekusi perlu diulang.
Diakui oleh Jamal, mengenai masalah ini sudah di laporkan pada pihak kepolisian Polres OKI maupun Kapolda Sumsel serta Kompolnas RI nyatanya tidak juga  tanggapi , sebab eksekusi yang dilaknsanakan tertanggal 29 Juli 2002 ,terungkap Pakta hokum  sebenarnya adalah putusan pengadilan negeri Kayu Agung nomor273/PID.B/2003/PN.KAG.pada tanggal, 20 Oktober 2003, dengan amarnya, bahawa benar pada hari Senen tanggal 29 Juli 2002, sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Tebing Suluh Lempuing OKI terdakwa melakukan perlawanan, perbuatan terdakwa petugas eksekusi tidak dapat melakukan tugasnya, terdakwa membiarkan masarakat berkumpul dan menakuiti petugas dan korban Arjoni.
Beberapa kali kami melaporkan, kata Jamal, pada pengadilan negeri Kau Agung maupun Pengadilan  Tinggi Palembang, faktanya tidak pernah di tanggapi secara serius, kami juga telah mengajukan eksekusi, kami juga pertanyakan pada ,
Ditegaskan oleh Jamal, kepada ketua pengdila Negeri Kayu Agung  untuk melaksnakan  eksekusi uang atas keputusan eksekusi , periksa dan tanggungjawabkan kan atas meninggalnya kakak kandung saya, nama Arjoni, lantaran trauma dan stress yang telah di paksa dan disuruh  untuk menanda tangani  berita acara esksekusi di kantor Polsek Lempuing Kabupaten OKI.@mil

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...