Mohon
Keadilan  dan Perlindungan Hukum
Masarakat  di Indonesia ini selalu ingin keadilan  , misalnya ari salah satu warga Sumatera
Selatan, kadang menjadi prustasi untuk menuntut suatu keadilan, sehingga untuk
prosudur mupun jalur permoonan. Kadang masarakat merasa kemana lagi akan
memohon keadilan dan perlindungan hukum. mohon keadilan dan perlindungan hukum
Salah satu ketua
LSM Sumatera Selatan Formak , Jamal  SH  menyatakan, kami sudah berusaha  semaksimal mungkin menyampaikan permohonan
keadilan  kepada aparat hukum, demikian
ditambahkan Jamal kepada Patroli,”sah tanah itu adlah milik kami, namun
faktanya keputusan tersebut sampai saat ini belum kami dapatkan maupun kami
nikamti, dan ini asmih di ombang ambingkan 
oleh oknum  petugas pembuat berita
acara eksekusi, yang dilakukan pada 27 Juli 2002 yang dibuat oleh Jurusita
Pengganti yaitu Guntur.
Masih
dijelaskan Jamal.bahwa denga sewenang-wenang dan serta merta membuat berita
acara eksekusi, seluruh ketua pengadilan negeri Kayu Agungbaik yang lama maupun
yang baru selalu tunduk, taat dan patuh pada laporan keputusan yang dibuat leh
oknum tersebut, anatara lain, M Yazid lukatulu, memerintahkan kami laporkan
pada polisi,A Zaini Bahrun eksekuis sudah selesai laporkan pada Polri, Sukarman
menyatakan saya perhatian coba laporkan pada ke polisi, Saryana, menyatakan
gugar ,tidak dikabulkan, I Wayan, eksekusi perlu diulang.
Diakui oleh
Jamal, mengenai masalah ini sudah di laporkan pada pihak kepolisian Polres OKI
maupun Kapolda Sumsel serta Kompolnas RI nyatanya tidak juga  tanggapi , sebab eksekusi yang dilaknsanakan
tertanggal 29 Juli 2002 ,terungkap Pakta hokum 
sebenarnya adalah putusan pengadilan negeri Kayu Agung
nomor273/PID.B/2003/PN.KAG.pada tanggal, 20 Oktober 2003, dengan amarnya,
bahawa benar pada hari Senen tanggal 29 Juli 2002, sekitar pukul 10.00 WIB, di
Desa Tebing Suluh Lempuing OKI terdakwa melakukan perlawanan, perbuatan
terdakwa petugas eksekusi tidak dapat melakukan tugasnya, terdakwa membiarkan
masarakat berkumpul dan menakuiti petugas dan korban Arjoni.
Beberapa
kali kami melaporkan, kata Jamal, pada pengadilan negeri Kau Agung maupun
Pengadilan  Tinggi Palembang, faktanya
tidak pernah di tanggapi secara serius, kami juga telah mengajukan eksekusi,
kami juga pertanyakan pada ,
Ditegaskan oleh Jamal, kepada ketua pengdila Negeri Kayu
Agung  untuk melaksnakan  eksekusi uang atas keputusan eksekusi , periksa
dan tanggungjawabkan kan atas meninggalnya kakak kandung saya, nama Arjoni,
lantaran trauma dan stress yang telah di paksa dan disuruh  untuk menanda tangani  berita acara esksekusi di kantor Polsek
Lempuing Kabupaten OKI.@mil
No comments:
Post a Comment