Penyampaian Pendapat Dimuka
Umum
Hal ini adalah wujud dalam rangka
pihak pemerintah untuk menerapkan UUD dasar 1945, khususnya pada UUD 1945 pasal
28. Tentu saja akan sangat berhubungan dengan penyampai pendapat bagi masarakat
umum.
Pada kesempatn tersebut
mewakili walikota Palembang Ir. Eddy Santana Putra dalam hal ini diwakili oleh
asisten I kota Palembang, Rosidi menyatakan dihadapan para peserta seminar yang
bertempat di swarnaDwipa (12/4),”pemerintah kota Palembang sangat mendukung era
kebebasan pendapat di muka umum, oleh setiap warga Indonesia, paska
peemrintahan orde baru,tegasnya.
Undang-undang dasar 1945 juga
telah menjamin kemerdekaan, warga negara menyampaikan pendapat, sebagai dari
salah satu hak azazi manusia, hal kita rasakan dalam berlangsungnya unjuk rasa,
untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, untuk kebijakan pemerintah daerah
maupun pemerintah pusat, tambahnya.
Namun semua ini kata Rosidi,
ada aturan yang mengatur semuanya, untuk melaksanakan hak-hak kita tersebut,
begitu juga untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, itu ada aturan yang di
tuangkan dalam perudang-undangan yang berlaku, sehingga setiap warga negara
memiliki haknya yang demokratis dalam
hak di dalam suatu negara yang aman dan tertib,ujarnya.
Untuk melaksanakan demo
tersebut, itu contoh masarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum,
namun tetap dalam aturan uu no 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan untuk menyampaikan
pendapat di muka umum.
Harapan Rosisdi, peningkatan
dan pemahaman tentang penyampain pendapat di muka umum, dapat menerapkannya
dengan baik, bahkan juga dapat menginformasikannya pada masarakat lainya,
tentang bagaimana menyampaikan pendapat tersebut.
Pada kesempatan yang sama
sebagai pembicara, sekaligus juga sebagai wakil ketua DPRD kota Palembang
Fahlevi Maizano SH MH menyatakan dii hadapan mahasiswa, penyampaian pendapat di
muka umum yang dikaitkan dengan legislatip, tentunya itu karena DPRD itu
memiliki tiga pungsi, pungsi registrasi, pungsi anggaran dan pungsi
pengawasan,ungkapnya.
Jadi pungsi registrasi ini
adalah sangat penting itu adalah membuat aturan perundang-undangan, itu artinya
harus mempunyai aturan sosialisasi, psikologis, tidak ada gunanya kalau tidak
mengadung unsur sosial,ujarnya.
Masih menurut Maizano, kalau tidak undang itu dibuat tidak
akan berlaku, sedangkan pungsi anggaran, itu penyampaian pendapat di muka umumpemerintahan daerah kota
Palembang, itu di tetapkan dalam APBD menrurt perda dan kebijakan pemerintah
daerah itu sendiri,lanjutnya.
PrinsIp dari demokrasi tu untuk
menampung aspirasai masarakat, ini dapat dilakuakan , dalam usulan masarakat
baik secara tertulis maupun secara lisan, ini tentunya menangkap dari apa yang
diikat, dalam masarakat yang dibawa oleh suara mahasiswa,misalnya menentang
kenaikan BBM,ungkapnya.
Aspirasi ini adalah agen dari
suatu perubahan, perubahan itu dimulai dari mahasiswa kendatipun, gerakan mahasiswa
yang selalu bersama rakyat, itu kita masih kwatir kalau ada domontrasi mahasiswa
yang ditentang oleh rakyat, ini kita sangat kwatirkan pada saat ini,ujarnya.
Kita juga harus memperhatikan
potensi dari keanekaragaman semua aspirasi karena kita adalah negara yang
behineka tunggal ika, semua ini harus kita pelihara, mayoritas adalah pemanang
tetapi dalam gerakan, mayoritas itu
belum tentu sebagai pemenang,ungkapnya.
Dalam kesempatan itu
mahasiswa bertanya mulai dari mahasiswa Universitas taman Siswa dan Unsri juga
dari mahasiswa Andes, dari mahsiswa Unitas mengatakan jangan sampai DPRD hanya
sebagai Wadah dari sebuah penyampaian pendapat di muka umum namun hendakanya
itu di wujudkan dalam bukti yang nyata, demikian ungkap Wawan mahasiswa
universitas Taman Siswa dari Fakultas Hukum Semester II Palembang, disaat
seminar tentang penyampain pendapat dimuka umum , uu no 9 tahun 1998.@mil
No comments:
Post a Comment