Hukum Dan
Korupsi Dilingkungan Bisnis
Ditulis oleh
: Datuk KRT H Ramli Sutanegara SH SE MBA
Msi
Masih segar
dalam ingatan diera kepemimpinan presiden Megawati ada empat mentri melakukan
peyimpangan , akhirnya kedua mentri tersebut harus menginap di hotel prodeo.
Akibat
penyimpangan bisnis yang di lakukan oleh
menteri tersebut, secara nasional kedua menteri tersebut jadi konsumsi
media masa eletronik dan public,
memberikan gambaran bobroknya penerapan
penyelenggaraan negera yang dilakukan oleh menteri pembantu presiden, pada
akhirnya keempat menteri berada dibalik jeruji.
Mentri
tersebut , Hari Sabarno menteri dalam negeri, tersangka kasus korupsi ,
Bachtiar Chamsayah , menteri social, tersangka kasus korupsi pengadaan sapi dan
mesin jahit, prof Dr said Aqil munawar menteri agama, prof Dr Ir Rokmin Dahuri,
menteri perikanan dan kelautan .
kementrian dalam negeri dan kementrian
social telah melakukan peyimpangan, korupsi yang direncanakan.
Intensitas
tingkat korupsi dalam bisnis yang sekaligus menjadi fenomena social terlebih pada
hal-hal yang dihubungkan dengan bisnis,
hukum bisnis dan etika bisnis dalam dunia usaha.
Berdasarkan
defenisi bisnis , bahwa suatu kegiatan
ekonomi untuk meningkatkan tarap hidup melalui pendapatan keuntungan dari
kegiatan ekonomi.
Praktek
dilapangan usaha pada kegiatan produksi atau pertukaran barang dan jasa. Setiap
usaha yang yang akan di tekuni untuk mendapat keseimbangan yang legalitas,
sebelum usaha dibuka terlebih dahulu, di buat studi kelapangan usaha, sebagai
cermin usaha.
Program
studi hukum bisnis , artinya betapa pentinganya perlu untuk mengatur kaidah dan
norma hokum bisnis, Drs IGM Nurjana SH M Hum
berpendapat, hukum bisnis adalah seperangkat kektentuan tentang tingkah
laku manusia dalam suatu urusan dengan dagang industry atau keuangan yang
dihubungkan dengan produksi, atau barang dan jasa.
Mantan
presiden Megawati Soekarno Putri
mengeluhkan buruknya birokrasi yang di pimpinya, Megawati dengan plesetan
birokrasi keranjang sampah, karena perintah birokrasi di zamannya tidak jalan.
Dalam
pemerintahan SBY –JK tenu mereka mewarisi birokrasi keranjang sampah,,
menyikapi birokrasi SBY –JK tekad dan gagasan menciptakan masarakat yang aman,
adil dan sejahtera dalam 100 hari
pemerintahan, ternyata trebentuk juga masalah birokrasi kekuasaan yang sakit .
Dimasa
pemerintahan cabinet bersatu, yang diharapkan oleh masarakat, untuk menumpas
korupsi di bumi persada ini. Ironisnya
pemerintahan cabinet bersatu jilid dua
birokrasi semangkin rapuh. Pembantunya Andi Mallarangeng membuka lahan korupsi Wisma Atlit dan proyek
Hambalang, telah menjadi buah bibir.
Birokrasi
kekuasaan dan bisnis secara cultural birokrasi pemerintahan NKRI pada
hakekatnya merupakan kelanjutan dan
perpanjangan dari birokrasi pemerintahan penjajahan.
Sejarah
telah mencatat dizaman Belanda dan Jepang di Indonesia, birokrasi kekuasaan
pemerintahan , orientasi pada penindasan dan pembodohan kepada rakyat, yang di
exploitasi untuk kepntingan kelangsungan
kekusaan.
Dengan
meletakan rakyat sebagai obyek kekuasaan , para birokrat dikenal bermental
priyai, ningrat dan ambstener, dalam birokrasi kekuasaan posisi rakyat sebagai
pelengkap penderita hanya menumpang hidup saja, dan menjadi obyek kekuasaan
bukan subyek kekuasaan.
Untuk
menjaga kelangsungan hidup rakyat
diwajibkan untuk membayar memberikan upeti kepada penguasa. Seseorang untuk
diangkat menjadi birokrat dalam sistim pemerintahan dan kerajaan yang diperlukan adalah loyalitas
dan pengabdian yang tinggi pada kekuasaan untuk kepentingan kekusaan itu sendiri.
Tidak ada hubungan sama sekali dengan kepetningan rakyat dan moralitas. Para
birokrat tidak mmerlukan gaji dan tidak hidup dari gaji yang diterima, tetapi
diperlukan adalah kekuasaan bahkan kalau
perlu mau membayar untuk mendapat kekuasaan. Atas dasar kekuasaan pula mendapat
pelayanan dari rakyat.
Dengan
birokrasi pelayanan public rakyat tidak lagi menjadi obyek kekuasaan tetapi
subyek kekusaan, karena rakyat telah memilih kepala daerah dan presiden secara
langsung melalui Pilkada dan pemilihan umum. Rakyat akan memberikan kekuasaanya
secara langsung kepada bupati atau walikota, gubernur dan kepada presiden dipilih
selama lima tahun.
Sangat
disayangkan birokrasi pemerintahan belum
sepenuhnya berubah, masih kental dengan nuansa KKN dan premordialisme masih
menonjol serta para pejabatpun enggan berubah untuk membaca warna.
Pengertian
korupsi menurut Jhon M Echlos dan Hasan sadelly berarti , jahat, busuk. Dalam
The Lexcon Webster Dictiobary kata korupsi berarti kebusukan , keburukan,
ketidak jujuran , dapat disuap.
Pengertian korupsi menurut Gurnar Myidal adalah korupsi
meliputi kegiatan yang tidak patut berkautan
denga kekuasaan, aktivitas pemerintahan atau usaha-usaha tertentu untuk meperoleh kedudukan secara
tidak patut serta kegiatan penyogokan.
Perbuatan
pidana korupsi kejahatan kerah putih suatu perbuatan yang bersipat illegal
dilakukan secara fisik tetapi dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapat
keuntungan pribadi.
Istilah
korupsi muncul di Indonesia dalam produk hokum melalui penerbitan peraturan
Penguasa perang no : prt/perpu/103/1950, tentang peraturan pemberantasan
korupsi. Dengan bergulirnya perubahan peraturan perundang-undangan ,
pengertian korupsi dipertegas terhadap
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
koruptor. Dipertegas dalam undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, secara implisit memberikan batasan tentang pidana
korupsi.
Tindak
pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas
melalui upaya kordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan-
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masrakat
berdasarkan keketentuan perundang-undangan kedua batasan diatas, pengertian tindak lanjut korupsi dapat disederhanakan
menjadi. Bahwa setiap orang melawan hukum perbuatan untuk mepekaya diri atau
mengtungkan diri sendiri, atau orang
lain. Suatu perbuatan korupsi yang
meyalah gunakan kewenangan,
kesempatan atau kedudukannya yang dapat
merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara.
Peyimpangan
yang dilakukan oleh pejabat public berserta
stafnya sistimatik, pada saat perencanaan asset Negara yang lebih
dikenal belanja modal dialkukan secara sistimatis mulai dari penyusunan rencana
anggaran biaya, perbuatan korupsi direncanakan secara bersamaan oleh pihak
–pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan undang-undang, korupsi
direncanakan mencuat dengan tertangkapnya admnistrasi yang lemah, perakat
public mencuri asset Negara, mulai dari peralatan kantor, mesin kendaraan,
tanah.
Distorsi
anggaran belanja pemrintah , sering terjadi disetiap daerah, kurangnya
pemahaman untuk merencanakan APBD.
Hukum
merupakan sarana pengintegrasian dalam aspek kehidupan social, perbuatan
korupsi bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan social,
untuk menanggulangi korupsi diperlukan aturan hokum dan penegakan hukum dengan kepastian hukum kepada setiap orang yang
melakukan penyimpangan, agar keadilan dan kesejahteraan masarakat dapat
tercapai.
Hukum bisnis
dipungsikan dalam praktek pada tatanan ekonomi makro dan ekonomi mikro sangat
dipengaruhi oleh tngkat kehati- hatian para pelaku bisnis dan etikat baik.
Sistim hukum yang mengatur bisnis di Indonesia banyak terkait dengan lembaga
pemerintahan yang berkaitan dengan
kegiatan bisnis internasional, penetapan
aturan yang berhubungan dengan bisnis .
Bisnis dalam
lingkaran korupsi, menjadi kedala umum dalam institusi penegkan hukum yang
dilaksanakan kekuasaan eksekutip, maupun kekuasaan yudikatip seperti yang
dilakukan DPR, BPK, BPKP dan inspektorat, dan setiap kementrian, untuk
mengawasi korupsi dilingkunganya dan unit kerjanya.
Pelaku bisnis
merasa tidak aman, karena tidak ada kepastian hukum, para investor asing menanamkan
modalnya di Indonesia mengeluh karena tingginya pungutan dan biaya non bisnis dengan kata lain disebut
dengan istilah biaya kordinasi, jumlah begitu banyak, pelaku bisnis menyebutnya
biaya siluman.
Korupsi di
Indonesia telah membudaya sebagaimana
yang dikemukakan Hasyim Muzadi
mantan ketua umum PB Nahdatul Ulama,
dari era ke era kepemimpinan nasional
mulai sejak 1945 sampai sekarang. Korupsi menjamur di pemerintahan daerah dan
pemrintah pusat, para pelaku bisnis tidak beretika lagi untuk mencari
keuntungan yang legal, melainkan pelaku
bisnis turut serta mempengaruhi birokrat untuk melakukan penyimpangan dari periode ke periode kepemimpinan nasional
menjadi Negara terkorup, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terkesan
kurang tegas dan tidak berani , menurut data hanya hanya lima persen dan hingga
sepuluh persen yang dapat diselsaikan secara tuntas oleh pengadilan dengan
vonis.
Ditarik
kesimpulan, menaikan kerugian moril tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara
mengubah budaya organisasi melalui pelatihan pendidikan keteladanan. Menata
hubungan yang sinergis antara pimpinan dan pelaksanaan dan warga dalam
mengurangi monopoli kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas. Memperkuat kemampuan
dan meningkatkan intensip aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan dan
kehakiman.
Menghadapi
korupsi sistimatis, hendaknya disadari bahwa pendekatan tidak cukup, kekuasaan
sebesar apapun untuk melakukan penyidikan dan penyeldikan korupsi akan gagal bila perangkat penegak hukum
itu sendiri melakukan korupsi.
Menghilangkan
budaya tidak percaya ucapan pemerintah dan ikut arus mengadili koruptor kakap,
perlu dilakukan pemusatan perhatian pada upaya pencegahan korupsi dalam melakukan analisis yang
sistimatis.
Menggerakan
kemampuan masarakat untuk turut serta
secara aktip dan konstruktif memerangi korupsi dengan cara menciptakan cara
baru untuk mendapatkan informasi dari warga Negara adanya dugaan korupsi.
Korupsi
adalah tindakan pemampaatan jabatan untuk tujuan diluar kepentingan resmi,
korupsi terdiri atas berbagai jenis , korupsi dalam aspek bisnis factual
berkaitan erat berbagai aspek kehidupan dan fenomena social, aspek soaial
politik meliputi masalah kekuasaan dengan aktifitas demi kepentingan politik,
banyak para elit politik yang duduk dalam
jabatan birokrat, eksekutip, legislatip, yudikatip dan pelaku bisnis terlibat
korupsi.
No comments:
Post a Comment