Friday, 25 May 2012

Warga Tuntut Tanah Hak Milik Bukan Milik AU


Wrga Tuntut Tanah Hak Milik Bukan Milik AU
Ini adalah tuntutan warga empat kelurahan yang berada di keluarahan kebun Bunga, Talang Betutu, Talang Jambe dan Kelurahan Sukodadi, yang penuntut hak milik tanah yang  sekarang mereka diami, untuk dijadikan hal sertipikat yang sah, tanpa sengketa.
Dalam orasinya dinyatakan kordinator Lapangan  Mustakim , kami hanya menutnut hak setipikat tanah kami, bukan kekerasan,  kami minta untuk di berikan keadilan atas hak tanah kami, untuk diberikan haknya,ungkapnya.
Ribuan warga dari 4 kelurahan sekitar Lanud Palembang, masing-masing warga Kelurahan Kebun Bunga, Kelurahan Talang Jambe, Kelurahan Talang Betutu dan Kelurahan Sukodadi, Selasa (22/5), melakukan aksi demo di Kantor DPRD Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang  Harnojoyo didampingi anggota lainya dan komisi yang membidangi, Komandan Lanud Palembang(Danlanud), Letkol PNB Adam Suharto didampingi Team Aset, Pemerintah Kota Palembang serta Pejabat lain yang terkait, bertempat di Gedung DPRD Kota Palembang, menerima beberapa orang perwakilan dari masyarakat koridinator lapangan  Mustakim salah satu ketua RT di Kelurahan Sukodadi. Para pendemo tersebut adalah merupakan warga masyarakat sekitar Lanud Palembang yang selama ini menduduki tanah bourders Lanud Palembang.
Dipimpin Mustakim warga  mendatangi kantor DPRD Kota Palembang melakukan aksi demo menuntut kejelasan status tanah yang mana sesuai KSAP No.23 Tahun 1950 adalah merupakan bourders TNI AU. Menurut pengakuan dari mereka, bahwa tanah tersebut adalah didapat dari warisan orang tua maupun dari hasil membeli dan telah mereka tempati selama beberapa kurun waktu sehingga mereka klaim sebagai tanah miliknya. Bahkan dengan beberapa bukti kepemilikan tanah berupa SKT maupun SPH yang dimiliki dan mereka yakini syah, sempat mereka tunjukkan saat melakukan aksi demo. Selain mereka mengklaim atas tanah yang mereka tempati adalah tanah miliknya, juga menuntut kepada Pemerintah Kota Palembang untuk diterbitkan sertifikat.
Hasil keputusan menyatakan bahwa  akhirnya diambil solusi  sesegera mungkin akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) dari Komisi I DPRD Kota Palembang yang terdiri dari Komisi I DPRD, Lanud Palembang, Pemerintah Kota Palembang serta Perwakilan Masyarakat. Kemudian hasil dari Panja tersebut nantinya akan dibawa ke DPR RI. Sementara itu Danlanud yang didampingi Team Aset berpedoman bahwa bourders Pangkalan TNI AU Palembang tetap mengacu pada KSAP No. 23 Tahun 1950, yaitu Tanah-Tanah Lapangan Terbang Bekas Pendudukan Tentara Jepang, dan menyikapi permasalahan Aset Tanah Pangkalan TNI AU Palembang tersebut akan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu melalui jalur pengadilan dan musyawarah melalui Anggota Dewan.
Pengacara Warga masarakat  Yusup Amir mengatakan untuk sememtara kita akan mebicarakan hak warga dan hak AURI itu yang pentig dahulu.@mil




No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...