Wrga Tuntut Tanah Hak Milik Bukan Milik AU
Ini adalah tuntutan warga empat kelurahan yang berada di
keluarahan kebun Bunga, Talang Betutu, Talang Jambe dan Kelurahan Sukodadi,
yang penuntut hak milik tanah yang
sekarang mereka diami, untuk dijadikan hal sertipikat yang sah, tanpa
sengketa.
Dalam orasinya dinyatakan kordinator Lapangan Mustakim , kami hanya menutnut hak setipikat
tanah kami, bukan kekerasan, kami minta
untuk di berikan keadilan atas hak tanah kami, untuk diberikan
haknya,ungkapnya.
Ribuan warga dari 4 kelurahan sekitar Lanud Palembang,
masing-masing warga Kelurahan Kebun Bunga, Kelurahan Talang Jambe, Kelurahan
Talang Betutu dan Kelurahan Sukodadi, Selasa (22/5), melakukan aksi demo di
Kantor DPRD Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang Harnojoyo didampingi anggota lainya dan komisi
yang membidangi, Komandan Lanud Palembang(Danlanud), Letkol PNB Adam Suharto
didampingi Team Aset, Pemerintah Kota Palembang serta Pejabat lain yang
terkait, bertempat di Gedung DPRD Kota Palembang, menerima beberapa orang
perwakilan dari masyarakat koridinator lapangan Mustakim salah satu ketua RT di Kelurahan
Sukodadi. Para pendemo tersebut adalah merupakan warga masyarakat sekitar Lanud
Palembang yang selama ini menduduki tanah bourders Lanud Palembang.
Dipimpin Mustakim warga mendatangi kantor DPRD Kota Palembang
melakukan aksi demo menuntut kejelasan status tanah yang mana sesuai KSAP No.23
Tahun 1950 adalah merupakan bourders TNI AU. Menurut pengakuan dari mereka,
bahwa tanah tersebut adalah didapat dari warisan orang tua maupun dari hasil
membeli dan telah mereka tempati selama beberapa kurun waktu sehingga mereka
klaim sebagai tanah miliknya. Bahkan dengan beberapa bukti kepemilikan tanah
berupa SKT maupun SPH yang dimiliki dan mereka yakini syah, sempat mereka
tunjukkan saat melakukan aksi demo. Selain mereka mengklaim atas tanah yang
mereka tempati adalah tanah miliknya, juga menuntut kepada Pemerintah Kota
Palembang untuk diterbitkan sertifikat.
Hasil keputusan menyatakan bahwa akhirnya diambil solusi sesegera mungkin akan dibentuk Panitia Kerja
(Panja) dari Komisi I DPRD Kota Palembang yang terdiri dari Komisi I DPRD,
Lanud Palembang, Pemerintah Kota Palembang serta Perwakilan Masyarakat.
Kemudian hasil dari Panja tersebut nantinya akan dibawa ke DPR RI. Sementara
itu Danlanud yang didampingi Team Aset berpedoman bahwa bourders Pangkalan TNI
AU Palembang tetap mengacu pada KSAP No. 23 Tahun 1950, yaitu Tanah-Tanah
Lapangan Terbang Bekas Pendudukan Tentara Jepang, dan menyikapi permasalahan
Aset Tanah Pangkalan TNI AU Palembang tersebut akan ditempuh sesuai dengan
aturan yang berlaku, yaitu melalui jalur pengadilan dan musyawarah melalui
Anggota Dewan.
Pengacara Warga masarakat
Yusup Amir mengatakan untuk sememtara kita akan mebicarakan hak warga dan
hak AURI itu yang pentig dahulu.@mil
No comments:
Post a Comment