Wednesday 11 April 2012

Penyampaian Pendapat Di Muka Umum


Penyampaian Pendapat Dimuka Umum
Hal ini adalah wujud dalam rangka pihak pemerintah untuk menerapkan UUD dasar 1945, khususnya pada UUD 1945 pasal 28. Tentu saja akan sangat berhubungan dengan penyampai pendapat bagi masarakat umum.

Pada kesempatn tersebut mewakili walikota Palembang Ir. Eddy Santana Putra dalam hal ini diwakili oleh asisten I kota Palembang, Rosidi menyatakan dihadapan para peserta seminar yang bertempat di swarnaDwipa (12/4),”pemerintah kota Palembang sangat mendukung era kebebasan pendapat di muka umum, oleh setiap warga Indonesia, paska peemrintahan orde baru,tegasnya.
Undang-undang dasar 1945 juga telah menjamin kemerdekaan, warga negara menyampaikan pendapat, sebagai dari salah satu hak azazi manusia, hal kita rasakan dalam berlangsungnya unjuk rasa, untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, untuk kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, tambahnya.

Namun semua ini kata Rosidi, ada aturan yang mengatur semuanya, untuk melaksanakan hak-hak kita tersebut, begitu juga untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, itu ada aturan yang di tuangkan dalam perudang-undangan yang berlaku, sehingga setiap warga negara memiliki haknya yang demokratis  dalam hak di dalam suatu negara yang aman dan tertib,ujarnya.
Untuk melaksanakan demo tersebut, itu contoh masarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, namun tetap dalam aturan uu no 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Harapan Rosisdi, peningkatan dan pemahaman tentang penyampain pendapat di muka umum, dapat menerapkannya dengan baik, bahkan juga dapat menginformasikannya pada masarakat lainya, tentang bagaimana menyampaikan pendapat tersebut.

Pada kesempatan yang sama sebagai pembicara, sekaligus juga sebagai wakil ketua DPRD kota Palembang Fahlevi Maizano SH MH menyatakan dii hadapan mahasiswa, penyampaian pendapat di muka umum yang dikaitkan dengan legislatip, tentunya itu karena DPRD itu memiliki tiga pungsi, pungsi registrasi, pungsi anggaran dan pungsi pengawasan,ungkapnya.
Jadi pungsi registrasi ini adalah sangat penting itu adalah membuat aturan perundang-undangan, itu artinya harus mempunyai aturan sosialisasi, psikologis, tidak ada gunanya kalau tidak mengadung unsur sosial,ujarnya.
Masih menurut  Maizano, kalau tidak undang itu dibuat tidak akan berlaku, sedangkan pungsi anggaran, itu penyampaian pendapat di muka umumpemerintahan daerah kota Palembang, itu di tetapkan dalam APBD menrurt perda dan kebijakan pemerintah daerah  itu sendiri,lanjutnya.
PrinsIp dari demokrasi tu untuk menampung aspirasai masarakat, ini dapat dilakuakan , dalam usulan masarakat baik secara tertulis maupun secara lisan, ini tentunya menangkap dari apa yang diikat, dalam masarakat yang dibawa oleh suara mahasiswa,misalnya menentang kenaikan BBM,ungkapnya.
Aspirasi ini adalah agen dari suatu perubahan, perubahan itu dimulai dari mahasiswa kendatipun, gerakan mahasiswa yang selalu bersama rakyat, itu kita masih kwatir kalau ada domontrasi mahasiswa yang ditentang oleh rakyat, ini kita sangat kwatirkan pada saat ini,ujarnya.
Kita juga harus memperhatikan potensi dari keanekaragaman semua aspirasi karena kita adalah negara yang behineka tunggal ika, semua ini harus kita pelihara, mayoritas adalah pemanang tetapi  dalam gerakan, mayoritas itu belum tentu sebagai pemenang,ungkapnya.
Dalam kesempatan itu mahasiswa bertanya mulai dari mahasiswa Universitas taman Siswa dan Unsri juga dari mahasiswa Andes, dari mahsiswa Unitas mengatakan jangan sampai DPRD hanya sebagai Wadah dari sebuah penyampaian pendapat di muka umum namun hendakanya itu di wujudkan dalam bukti yang nyata, demikian ungkap Wawan mahasiswa universitas Taman Siswa dari Fakultas Hukum Semester II Palembang, disaat seminar tentang penyampain pendapat dimuka umum , uu no 9 tahun 1998.@mil       

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...