Wednesday 10 August 2016

Pengembangan RPP


PENGEMBANGAN RPP DAN PENILAIAN




           

Makalah
Diajukan sebagai salah satu tugas
Mata Kuliah
TELAAH KURIKULUM MATEMATIKA

DOSEN:  
EVA SUSANTI, M.Pd

OLEH :
MAHARANI (14.61.0011)



UNIVERSITAS TAMANSISWA
FAKULTAS KEGURUAN Dan ILMU PENDIDIKAN
TAHUN AJARAN
2015/2016


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT. atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada saya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul  “Pengembangan RPP dan Pengembangan Penilaian”.

Saya menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini saya menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.

Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, saya dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.


Palembang, 11 Mei 2016


                       Penyusun







DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………………………………………………….………………………….. ii
Daftar Isi ………………………………………………………….……………...………………………………………………….. iii
BAB I : PENDAHULUAN …………………………….………………………………………..…..……………………………….. 4
BAB II : PEMBAHASAN …………………………………………………………………………………………………………….. 6
A.    Pengertian RPP ………………………………………………………….…………………………………………………….. 6
B.    Unsur Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ……………….…………………………………………………….. 7
C.    Prinsip Pengembangan Pelaksanaan Rencana Pembelajaran ……………………………………….. 10
D.    Prinsip Penilaian ………………………………………………………………………………………………………….. 15
E.     Tujuan Penilaian ………………………………………………………………….……………………………………….. 16
F.     Penilaian Berbasis Kelas………………………………………………………………………………………………….. 16
G.    Penilaian Afektif ………………………………………………………………………………………………………….. 17
BAB III : PENUTUP ……………………………………………………………………….…………………………………….. 22
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………..……….……………………………………….. 23













BAB I
PENDAHULUAN

Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan rumusanrumusan tentang apa yang akan dilakukan oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan atau kompetensi dasar yang telah ditentukan, sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan. Dasar pengembangan pembelajaran merupakan desain pembelajaran atau tahun 1975 istilahnya disebut sebagai Prosedur Pengembangan Sistem Pembelajaran (PPSI). Sebagai suatu prosedur, desain pembelajaran dapat diartikan sebagai langkah yang sistematis untuk menyusun rencana atau persiapan pembelajaran dan bahan pembelajaran. Produk dari desain pembelajaran adalah berupa persiapan pembelajaran, silabus, modul, bahan tutorial dan bentuk saran pedagogis lainnya. Proses pengembangan perencanaan pembelajaran terkait erat dengn unsurunsur dasar kurikulum yaitu tujuan materi pelajaran, pengalaman belajar dan penilaian hasil belajar. Perangkat yang harus dipersiapkan dalam perencanaan pembelajaran adalah : (a) memahami kurikulum; (b) menguasai bahan ajar; (c) menyusun program pengajaran; (d) melaksanakan program pengajaran dan (e) menilai program pengajaran dan hasil proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. Dalam perencanaan pembelajaran sampai saat ini masih mempergunakan pendekatan sistem, artinya perencanaan pembelajaran merupakan kesatuan utuh yang memiliki komponen (tujuan, materi, pengalaman belajar dan evaluasi) yang satu sama lain saling berinteraksi.
Penilaian pada umumnya hanya terfokus pada, bagaimana, kemampuan kognitif peserta didik. Pada pelajaran apapun, ranah kognitif, mau tidak mau, seolah menjadi primadona dalam tolok ukur kemampuan peserta didik.
Dalam pembelajaran akidah akhlak, yang notabene lebih menekankan pada ranah afektif, sudah semestinya bentuk penilaian selain memfokuskan pada kognitifnya, ranah afektif pun semestinya justru yang lebih didominankan. Misal, bagaimana sikap peserta didik dalam mengaplikasikan ilmu yang didapatkannya selama pembelajaran akidah akhlak tersebut, seperti sikap terpuji dan keyakinan dalam akidahnya.
Karena jika ranah afektif ini seolah diabaikan oleh guru dalam penilainnya, maka nilai yang didapatkan peserta didik hanya melalui ranah kognitif, tidak bisa digunakan sebagai patokan tungal untuk menentukan kelulusan kriteria minimal pada pembelajaran akidah akhlak tersebut.
Dalam penilaian afektif, yang tentu menilai sikap dan kepribadian diri peserta didik berkaitan dengan akidah akhlak, guru seharusnya bisa menilai sepanjang pembelajaran dimulai hingga berakhir sebagai bahan acuan. Atau mungkin, selain itu guru juga bisa mengamati, mengobservasi, atau sesekali menyelipkan pertanyaan serupa angket pada pembelajarannya atau pada soal ujian harian.
Sehingga, selain memang ranah kognitif yang diperkuat melalui dominasi ujian, ranah afektif juga turut dinilai sebagai bahan acuan pembanding dalam menentukan kelulusan peserta didik pada tiap-tiap kompetensi.
























BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian RPP
Sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan, banyak program inovatif yang muncul kaitannya dengan perubahan paradigma dan pembaharuan dalam dunia pendidikan. Perubahan paradigma pendidikan tidak cukup hanya dengan perubahan dalam sektor kurikulum, baik struktur maupun prosedur perumusannya.
Pembaharuan kurikulum akan lebih bermakna bila diikuti oleh perubahan prkatik pembelajaran baik di luar maupun di dalam kelas. Indikator perubahan kurikulum ditunjukkan dengan adanya perubahan pola kegiatan pembelajaran, pemilihan media pembelajaran, penentuan pola penilaian yang menentukan keberhasilan pembelajaran itu sendiri. Keberhasilan implementasi kurikulum akan banyak ditentukan oleh pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan guru dalam memahami tugas-tugas yang diembannya, dan pembelajaran merupakan salah satu tugas yang sangat menentukan keberhasilan itu.
Pembelajaran akan menjadi sesuatu yang bermakna buat peserta didik ketika diupayakan melalui sebuah perencanan pembelajaran yang baik dan benar. Oleh karena itu, keterampilan guru dalam merancang pembelajaran merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik, pembelajar, dan seorang perancang pembelajaran.
 Pembelajaran, secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya untuk membelajarkan siswa dan aktivitas belajar siswa tersebut dapat terjadi dengan direncanakan (by designed). Perencanaan merupakan aktivitas pendidikan dimana pembelajaran ada di dalamnya yang secara sadar dirancang untuk membantu siswa dalam mengembangkan fotensi dirinya melalui sejumlah kompetensi yang diacunya dalam setiap proses pembelajaran yang diikutinya. Dengan demikian, inti dari perencanaan pembelajaran adalah proses memilih, menetapkan dan mengembangkan, pendekatan, metode dan teknik pembelajaran, menawarkan bahan ajar, menyediakan pengalaman belajar yang bermakna, serta mengukur tingkat keberhasilan proses pembelajaran dalam mencapai hasil pembelajarannya.
Menurut Nana Sudjana (2000 : 61) mengatakan bahwa perencanaan adalah proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tidakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Hal senada juga dikemukakan oleh Hadari Nawawi (1983 : 16) bahwa perencanaan berarti menyusun langkahlangkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu. Kesimpulannya, efektivitas perencanaan berkaitan dengan penyusunan rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan, dapat diukur dengan terpenuhinya apa yang tertuang dalam perumusan perencanaan. Sementara untuk pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan oleh guru dalam membimbing, membantu, dan mengarahkan peserta didik untuk memiliki pengalaman belajar.
Menurut Mulyani Sumantri (1988:95) pembelajaran adalah suatu cara bagaimana mempersiapkan pengalaman belajar bagi peserta didik. Merujuk kepada pemahan di atas, berarti perencanaan pembelajaran pada dasarnya merupakan pengambilan keputusan yang diwujudkan dalam penyusunan langkah-langkah untuk pencapaian tujuan pembelajaran agar peserta didik memiliki pengalaman belajar yang berarti. Pemahaman secara konseptual berikut ini, diharapakan dapat membantu anda untuk meningkatkan efektifitas pembuatan perencanaan pembelajaran. Konsep berikut memiliki dua pemahaman, yaitu pertama proses pengambilan keputusan dan pengetahuan professional tentang proses pembelajaran, Kedua keputusan yang diambil oleh guru bisa beragam mulai dari yang sederhana misalnya pengorganisasian aktivitas kelas, sampai yang komplek misalnya menentukan apa yang akan dipelajari oleh siswa.
Dalam lingkup yang lebih luas, perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan dan metode pembelajaran, dan penilaian dalam alokasi waktu tertentu untuk menapai tujuan yang telah ditentukan.
B.      Unsur Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Istilah pembelajaran merupakan terjamahan dari instruction yang secara khusus diartikan sebagai upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan seseorang belajar.
Proses pengembangan pembelajaran terkait dengan unsur-unsur dasar karikulum yang sekaligus juga merupakan unsur dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, yaitu tujuan materi pelajaran, pengalaman belajar dan penilaian hasil belajar. Pengembangan program ini merupakan suatu sistem yang menjelaskan adanya analisis atas semua komponen yang saling terkait secara fungsional. Oleh karena itu, guru harus mempersiapkan perangkat yang harus dilaksanakan dalam perencanaan pembelajaran yang akan dilakukannya, antara lain : (1) Memahami kurikulum; (2) Menguasai bahan ajar; (3) Menyusun program pengajaran; (4) Melaksanakan program pengajaran; dan (5) Menilai program pengajaran dan hasil proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Apabila anda menganalisi esensi kurikulum 2004 atau yang dikenal dengan kurikulum berbasis kompetensi, secara jelas mengisaratkan kepada setiap guru harus memiliki pemahaman yang komprehensip tentang implementasi pembelajaran yang diharapkan. Dalam kurikulum tersebut, menghendaki proses pembelajaran yang memberdayakan semua peserta didik untuk menguasai semua kompetensi yang diharapkan dengan menerapkan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, berpusat pada peserta didik, mengembangkan kreativitas peserta didik, bermuatan nilai, etika, astetika, logika, dan kinestetika, kontektual, efektif dan efisien, bermakna, dan menyediakan pengalaman belajar yang beragam.
Kegiatan pembelajaran yang dilakukan hedaknya mampu mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, kreativitas, kemandirian, kerjasama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi, pada setiap peserta didik.
Komponen materi pokok pembelajaran berbasis kompetensi meliputi : (1) kompetensi yang akan dicapai; (2) strategi penyampaian untuk mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau penilaian yang digunakan untuk menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai kompetensi.
Konsep pembelajaran berbasis kompetensi mensyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yang harus dimiliki siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.
Tingkat pencapaian kompetensi terkait erat dengan sistem pembelajaran. Oleh karena itu, dalam prakteknya pembelajaran kompetensi harus memiliki komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi, sebagai berikut :
a.      Pemilihan dan perumusan kompetensi harus tepat
b.      Spesifikasi indicator penilaian utuk menentukan penapaian kompetensi
c.       Pengembangan sistem penyampaian yang fungsional dan relevan dengan kompetensi dan sistem penilaian.
Perencanaan pembelajaran memiliki peran penting dalam memandu guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, yang melayani kebutuhan belajar siswanya. Perencanaan merupakan langkah awal sebelum proses pembelajaran berlangsung.
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh ketika guru membuat perencanaan pembelajaran untuk setiap kegiatan pembelajarannya antara lain :
1.      Sebagai petunjuk arah kegitan dalam mencapai tujuan / kompetensi dalam pembelajaran
2.      Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam pembelajaran.
3.      Sebagai pedoman kerja /kegiatan bagi setiap unsur guru dan unsur siswa
4.      Sebagai alat ukur efektif tidaknya sesuatu kegiatan pembelajaran berlangsung
5.      Sebagai bahan penyusunan data informasi tentang keberhasilan pembelajaran
Proses pengembangan pembelajaran terkait dengan unsur-unsur dasar kurikulum yaitu tujuan materi pelajaran, pengalaman belajar dan penilaian hasil belajar. Untuk mempermudah pemahaman anda tentang hal ini, perhatikan matrik rujukan berikut :

Rencana pembelajaran pada umumnya akan mengacu kepada enam hal penting yang harus dipersiapkan ketika akan melaksanakan proses pembelajaran, antara lain :
1)      Pencapaian tujuan yang harus dirumuskan oleh guru bedasarkan GBPP
2)      Perumusan tujuan belajar yang mengacu kepada pengembangan perilaku khusus yang akan dicapai pada akhir pembelajaran
3)      Pelaksanaan pembelajaran hendaknya didasarkan kepada pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh siswa.
4)      Proses pembelajaran berorientasi kepada olah kegiatan pemikiran, mentalitas, dan perbuatan siswa yang diwujudkan dalam pembelajaran secara aktif (CBSA). Sehingga proses pembelajaran tersebut menjadi lebih menarik, menantang dan juga menyenangkan.
5)      Optimalisasi pemanfaatan media dan sumber belajar untuk mendukung proses belajar aktif.
6)      Evaluasi yang di dasarkan kepada perubahan perilaku siswa baik yang direncanakan (instructional effect) maupun tidak (nurturan effect)

C.      Prinsip Pengembangan Pelaksanaan Rencana Pembelajaran
Pelaksanaan rencana pembelajaran harus berorientasi kepada upaya penyiapan individu siswa agar mampu melaksanakan perangkat kompetensi yang telah direncanakan pada tahap awal pengembangan perencanaan pembelajaran.
Konsistensi kompetensi yang akan dicapai dalam setiap matapelajaran hendaknya selalu diupayakan tercapai sacara optimal. Kegiatan pembelajaran diarahkan untuk memberdayakan semua potensi peseta didik untuk menguasai kompetensi yang diharapakan. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran hendaknya : (1) berpusat pada peserta didik; (2) mengembangkan kreatifitas peserta didik; (3) menciptakan kondidisi yang menantang da menyenangkan; (4) bermuatan nilai, etika, estetika, logika; (5) menyediakan pusat penglaman belajar yang beragam (Diknas, 2002).
 Berdasarkan pemahaman di atas, pengembangan program hendaknya juga dilakukan berdasarkan pendekatan kompetensi. Sehingga penggunaan pendekatan ini desain programpun dapat dilakssanakan secara efektif, efisien, dan tepat.
Pembelajaran berberbasis kompetensi akan menitik beratkan kepada pengembangan kemampuan untuk melakukan kompetensi sesuai dengan yang telah direncanakan.
Suatu program pembelajaran berbasis kompetensi harus mengandung empat unsur pokok, yaitu : (1) Pemilihan kometensi yang sesuai (2) Spesifikasi indicator evaluasi untk menentukan keberjasilan kompetensi (3) Pengembangan system pembelajara (4) Penilaian (evaluasi)
 Hasil pembelajaran dinilai dan dapat dijadikan bahan umpan balik untuk selalu mengadakan perubahan terhadap tujuan pembelajaran dan prosedur pmbelajaran yang dilaksanakan sebelumnya.
Adapun langkah-langkah pengembangan pembelajaran tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Stanley Elam dalam Umar Hamalik (2002) sebagai berikut :
Bagan. Langkah Pengembangan Pembelajaran
Berdasarkan bagan di atas kita dapat memahami bahwa langkah pengembangan pembelajaran dimulai dari :
(1) Spesifikasi asumsi Pengembangan pembelajaran harus didasarkan kepada asumsi yang benar, Misalnya belajar akan menjadi lebih bermakna jika siswa mengalami sendiri apa yang dipelajarinya. Siswa akan belajar dengan baik apabila mereka memahami apa yang mereka pelajari berhubungan dengan apa yang telah mereka ketahui. Ini merupakan filosofi belajar secara konstrukifisme.
(2) Mengidentifikasi kompetensi Penyusunan rencana pembelajaran perlu memperhatikan kompetensi dasar yang akan diajarkan. Cakupan dan keluasan kompetensi dasar digunakan jaringan topik/tema/konsep. Ketika cakupan materi dalam kompetensi dasar terlalu luas perlu dijabarkan dalam lebih dari satu pembelajaran. Kompetensi harus dijabarkan secara khusus dan telah divalidasi serta di tes sejauhmana kontribusinya terhadap keberhasilan dan efektivitas belajar mengajar. Identifikasi kompetensi dapat dilakukan melalui : analisis tugas (task analysis), dan sebagainya.
(3) Menggambarkan kompetensi secara spesifik Spesifikasi kompetensi biasanya lebih khusus, dapat diamati, dan lebih oprasional.
(4) Menentukan kriteria jenis asesmen Langkah ini ditempuh guna mengukur ketercapaian kompetensi, dan ini sangat penting dalam pengembangan pembelajaran. Karena ketersediaan alternative penilaian yang disiapkan oleh guru menunjukkan kesiapan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
(5) Pengelompokan tujuan dan penyusunan tujuan pembelajaran Pengelompokan tujuan merupakan deskripsi logis dari program yang di dalamnya memuat kompetensi minimal.
(6) Desain strategi pembelajaran Desain ini dibuat sesuai dengan kompetensi yang telah dirumuskan dan dikembangkan setelah kompetensi ditetapkan Strategi umum yang digunakan biasanya berupa : prospectus, tujuan, pre asesmen (asesmen diagnostic), kegiatan yang akan dilakukan, dan post asesmen.
(7) Mengorganisasikan sistem pengelolaan Sistem pengelolaan dalam lebih bersifat individual sesuai dengan kebutuhan siswa, yang dalam implementasinya memerlukan layanan multidisipliner dan mengutamakan suasana real (field setting).
(8) Melaksanakan uji coba program Program yang telah dibuat, hendaknya dilakukan uji oba dengan tujuan untuk mengevaluasi efektivitas strategi instruksional, tuntutan program, ketepatan alat atau jenis penilaian yang digunakan, dan efektivitas system penglolaan.
(9) Menilai desain pembelajaran Terdapat empat aspek penting dalam menilai desain pembelajaran antara lain : (a) validasi tujuan; (b) tingkat kriteria dan bentuk asesmen; (c) sistem instruksional; dan (d) pelaksanaan dan pengelolaan sesuai dengan tujuan. Penilaian hendaknya dilakukan seawal mungkin, kontinuitas, sebab merupakan bagian integral dalam pengembangan program.
(10) Memerbaiki program Perbaikan program hendaknya dilaksanakan berdasarkan umpan balik dari pengalaman belajar yang telah dimiliki oleh setiap siswa dan guru. Pengembangan rencana pembelajaran berdasarkan kurikulum 2004 adalah berupa silabus, pengembangannya dilakukan oleh guru dengan memperhatikan beberapa aspek penting sebagai berikut : (a) Pengertian silabus; (b) isi silabus; (c) manfaat silabus; (d) prinsip pengembangan silabus; (e) langkah pengembangan silabus.
 Dalam kurikulum 2004 yang dimaksud dengan silabus adalah : seperangkat rencana dengan pengaturan kegiatan pembelajaran, pengelaolaan kelas dan penilaian hasil belajar. Tujuan pengembangannya adalah membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam menjabarkan kempetensi dasar menjadi perencanaan belajar mengajar.
Pada umumnya isi silabus paling sedikit mengandung unsur berikut :
(a) tujuan matapelajaran;
(b) sasaran mata pelajaran;
(c) keterampilan yang diperlukan;
(d) urutan topik yang akan diajarkan;
(e) aktivitas dan sumber belajar pendukung keberhasilan pembelejaran;
(f) teknik evaluasi yang digunakan.
Prinsip yang mendasari pengembangan silabus harus memiliki kriteria brikut ini : ilmiah, memperhatikan pekembangan kebutuhan siswa, sistematis, relevansi, konsisten, dan kecukupan. Semua materi yang akan diberikan kepada siswa harus memenuhi kebenaran ilmiah.
Materi dalam silabus harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psiologis anak. Sistematika silabus mengacu kepada komponen pokok silabus berupa standar kompetensi, indicator dan materi pebelajaran.
Langkah pengembangan silabus berbasis kompetensi terdiri atas tujuh langkah utama, sebagaimana tercantum dalam Pokok Pedoman Umum Pengembangan Silabus (Depdiknas, 2004) yaitu : (1) penulisan identitas matapelajaran; (2) perumusan standar kompetensi; (3) penentuan kompetensi dasar; (4) penentuan materi pokok dan uraiannya; (5) penentuan pengalalam belajar; (6) penentuan alokasi waktu; (7) penetuan sumber dan bahan pelajaran.


D.     Prinsip Penilaian
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, sebagai berikut:
1.  Shahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.  Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi objektivitas penilai.
3.  Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status  sosial ekonomi, dan gender.
4.  Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.  Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.  Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan peserta didik.
7.  Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.  Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.  Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, bai dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

E.      Tujuan Penilaian
Ismet Basuki dan Hariyanto, mengemukakan dalam bukunya yang berjudul Asesmen Pembelajaran, bahwa tujuan penilaian antara lain, yaitu:
1.  Menilai kemampuan individual melalui pemberian tugas tertentu.
2.  Menentukan kebutuhan pembelajaran.
3.  Membantu dan mendorong siswa untuk belajar.
4.  Membantu dan mendorong guru untuk mengajar secara lebih baik.
5.  Menentukan strategi pembelajaran.
6.  Membuktikan akuntabilitas lembaga.
7.  Meningkatkan kualitas pendidikan.

F.       Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian berbasis kelas adalah penilaian yang dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan mengajar. Sejak kurikulum 2004 sampai kurikulum 2013 penilaian yang dilakukan adalah penilaian berbasis kelas. Penilaian berbasis kelas merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi dan hasil belajar peserta didik terhadap tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, yaitu standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar yang terdapat dalam kurikulum. Penilaian berbasis kelas dilaksanakan guru untuk mengetahui tingkat kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, merupakan bagian dari pembelajaran, serta sebagai bahan untuk meningkatkan mutu hasil belajar.
Perangkat penilaian berbasis kelas antara lain meliputi:
1.  Tes tertulis, suatu alat penilaian berbasis kelas yang penyajian maupun penggunaannya dalam bentuk tertulis.
2.  Tes perbuatan, dilakukan pada saat proses pembelajaran berlangsung yang memungkinkan terjadinya praktik. Pengamatan dilakukan terhadap perilaku peserta didik pada saat proses pembelajaran berlangsung.
3.  Pemberian tugas, dilakukan untuk semua mata pelajaran mulai awal pembelajaran sampai dengan akhir pembelajaran sesuai dengan materi pelajaran dan perkembangan peserta didik.
4.  Penilaian proyek, penilaian terhadap tugas yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Biasanya merupakan tugas kelompok. Penilaian dilakukan mulai dari pengumpulan, pengorganisasian, penilaian sehingga presentasi proyek.
5.  Penilaian produk, adalah penilaian terhadap penugasan keterampilan peserta didik dalam membuat suatu produk.
6.  Penilaian sikap, dapat dilakukan berkaitan dengan berbagai objek sikap, seperti sikap terhadap proses pembelajaran, sikap terhadap materi pelajaran, sikap yang berhubungan dengan nilai-nilai karakter yang ingin ditanamkan dalam diri peserta didik melalui materi pelajaran tertentu.
7.  Penilaian portofolio, merupakan penilaian berbasis kelas terhadap sekumpulan karya peserta didik atau catatan berharga terkait peserta didik yang tersusun secara sistematis dan terorganisasi dengan baik, yang diambil selama proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Portofolio digunakan oleh guru dan peserta didik untuk memantau perkembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik dalam mata pelajaran tertentu.

G.     Penilaian Afektif
Ismet Basuki mengutip pendapat Wood, dalam bukunya Asesmen pembelajaran, bahwa penilaian afektif adalah setiap metode yang digunakan untuk mengungkapkan bagaimana seorang siswa merasakan tentang dirinya, persepsi tentang citra dirinya, apa yang berpengaruh terhadap perilakunya di dalam masyarakat, kelas, dan rumahnya[5].
1.    Karakteristik Ranah Afektif
Ismet Basuki menyebutkan, bahwa paling tidak ada lima karakteristik afektif, yaitu sikap, minat, konsep diri, nilai, dan moral.[6] Sejumlah ahli menambahkan beberapa aspek lagi terkait karakteristik afektif yang juga layak diperhatikan, antara lain adalah preferensi (pertimbangan baik dan buruk), control diri, pengembangan emosi, lingkungan kelas, opini, motivasi, hubungan sosial, dan altruisme.
a.   Sikap (attitude)
Ismet Basuki mendefinisikan secara konseptual, bahwa sikap merupakan kecenderungan merespons secara konsisten tentang menyukai atau tidak menyukai suatu objek. Sikap bisa positif atau negatif. Sedangkan definisi secara operasional, Ismet menambahkan, adalah perasaan positif atau negatif terhadap suatu objek. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan definisi konseptual adalah definisi yang mengacu pada prinsip atau konsep dari objek kajian yang bersangkutan, sedangkan definisi operasional merupakan penerapan definisi konseptual dalam pembelajaran.[7]
Perubahan sikap dapat diamati dalam proses pembelajaran, keteguhan, dan konsistensi terhadap sesuatu. Penilaian sikap adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui sikap peserta didik terhadap mata pelajaran, kondisi pembelajaran, pendidik, dan sebagainya.
b.  Minat (interest)
Ismet Basuki banyak mengutip pendapat pemikir lain, antaranya Getzel yang mengatakan bahwa minat adalah suatu disposisi yang terorganisir melalui pengalaman yang mendorong seseorang untuk memperoleh objek khusus, aktivitas, pemahaman, dan keterampilan untuk tujuan perhatian atau pencapaian. Silvia mendefinisikan minat sebagai suatu perasaan atau emosi yang menimbulkan perhatian kepada suatu objek, kejadian, atau proses. Menurut KBBI, minat atau keinginan adalah kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu. Minat juga didefinisikan sebagai perasaan seseorang yang perhatiannya, kepeduliannya, dan rasa ingin tahunya terikat secara khusus pada sesuatu.[8]
c.   Nilai (value)
Dalam kaitannya dengan pembelajaran, nilai merupakan konsep begi pembentukan kompetensi peserta didik. Aktivitas yang disukai peserta didik di sekolah, dipengaruhi oleh penilaian peserta didik terhadap aktivitas tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh sistem nilai yang dimiliki peserta didik, berkaitan dengan penilaian baik dan buruk.
d.  Moral
Dalam bidang psikologi, moral didefinisikan sebagai kemampuan untuk membedakan apakah suatu tindakan atau kejadian itu baik atau buruk, dan atau benar atau salah. Penalaran moral adalah suatu proses untuk menentukan benar atau salah dari suatu situasi tertentu.
Dalam pembelajaran, moral dan moralitas berkenaan dengan perilaku siswa dalam memaknai kejujuran. Melalui perangkat moral atau lebih tepatnya karakter, seorang siswa akan menilai baik dan buruknya perbuatan curang itu, dan kemudian meyakini untuk tidak berbuat curang.
e.   Konsep diri
Ismet Basuki, dalam buku Asesmen Pembelajaran menyebutkan bahwa konsep diri, menurut definisi konseptual, merupakan persepsi seseorang terhadap dirinya sendiri menyangkut keunggulan dan kelemahannya. Sedangkan menurut definisi operasionalnya, konsep diri adalah pernyataan tentang kemampuan diri sendiri yang menyangkut mata pelajaran.[9] Konsep diri pada haikatnya merupakan evaluasi yang dilakukan individu terhadap kemampuan dan kelemahan yang dimilikinya.
2.    Pengembangan Instrumen Ranah Afektif
Setidaknya, ada 11 langkah dalam mengembangkan instrumen penilaian afektif, yaitu:
a.      Menentukan spesifikasi instrumen.
b.      Menulis instrumen.
c.       Menentukan skala instrumen.
d.      Menentukan pedoman pemberian skor.
e.      Menelaah instrumen.
f.        Merakit instrumen.
g.      Melaksanakan uji coba.
h.      Menganalisis hasil uji coba.
i.        Memperbaiki instrumen.
j.        Melaksanakan pengukuran.
k.       Menafsirkan hasil pengukuran.

Sesuai dengan uraian tentang spesifikasi ranah afektif pada pembahasan diatas, setidaknya ada lima instrumen pengukuran ranah afektif.
a.   Instrumen sikap
Instrumen ini bertujuan untuk mengetahui sikap peserta didik terhadap suatu objek, mata pelajaran, metode pembelajaran, pendidik, bahan ajar, dan sebagainya.
b.  Instrumen minat
Instrumen ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang minat peserta didik terhadap mata pelajaran, yang selanjutnya digunakan untuk meningkatkan minat peserta didik terhadap mata pelajaran.
c.   Instrumen nilai
Instrumen ini bertujuan untuk mengungkap nilai dan keyakinan peserta didik. Informasi yang diperoleh berupa nilai dan keyakinan, baik yang positif maupun yang negatif.
d.  Instrumen moral
Instrumen ini bertujuan untuk mengungkap moral. Informasi tentang moral seseorang diperoleh melalui pengamatan terhadap perbuatan yang ditampilkan, maupun hasil laporan evaluasi diri melalui pengisian kuisioner.
e.   Instrumen konsep diri
Instrumen ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan diri peserta didik sendiri. Peserta didik melakukan evaluasi secara objektif terhada potensi yang dimilikinya.

Selanjutnya, dalam menulis instrumen perlu diperhatikan kisi-kisi instrumen. Kisi-kisi instrumen merupakan matriks yang berisi spesifikasi instrumen yang akan ditulis. Kisi-kisi instrumen merupakan acuan bagi penulisan instrumen.
Contoh kisi-kisi instrumen penilaian afektif terlihat dalam table berikut:
No
Indikator
Jumlah butir
Pertanyaan/Pernyataan
Skala

Dalam penentuan skala dan skor instrumen, skala yang sering digunakan dalam penilaian afektif adalah skala thurstone, likert, beda semantik, dan guttman. Dalam skala thurstone penilai memberikan tanda centang di kolom setuju atau tidak setuju atau di kolom angka yang menggambarkan kontium, dari yang dianggap paling sesuai dengan pernyataan sampai yang dianggap tidak sesuai dengan pernyataan.
Contoh skala thurstone: nilai dalam pelajaran akidah akhlak dalam bentuk skala sederhana.
Pernyataan
Setuju
Tidak Setuju
1.  Saya suka belajar akidah akhlak
2.  Belajar akidak akhlak bermanfaat
3.  Saya berusaha berkata sopan kepada siapapun
4.  Saya biasa memaafkan meskipun tidak dimintai maaf
5.  Allah itu satu
6.  Saya selalu yakin Allah berbuat baik kepada saya
7.  Tidak ada yang kebetulan. Dst…

Contoh yang lebih kompleks untuk pernyataan yang sama.
 Pernyataan
7
6
5
4
3
2
1
1.  Saya suka belajar akidah akhlak
2.  Belajar akidak akhlak bermanfaat
3.  Saya berusaha berkata sopan kepada siapapun
4.  Saya biasa memaafkan meskipun tidak dimintai maaf
5.  Allah itu satu
6.  Saya selalu yakin Allah berbuat baik kepada saya
7.  Tidak ada yang kebetulan. Dst…








BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar. RPP paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang meliputi 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Pengembangan RPP harus memperhatikan minat dan perhatian peserta didik terhadap materi standar dan kompetensi dasar yang dijadikan bahan kajian.
Untuk menyusun sebuah RPP ada beberapa hal yang menjadi prinsipnya, yang mana prinsip tersebut harus diperhatikan ketika seorang guru menyusun sebuah RPP.
Tujuan penyusunan RPP adalah untuk memudahkan guru dan juga peserta didik di dalam proses pembelajaran. Yang tentunya pembelajaran yang telah terencana sebelumnya itu sangat bermanfaat, baik bagi guru maupun peserta didik.
            Komponen RPP setidak terdiri dari Materi Pelajaran, Materi Pokok , Kelas/Semester, Alokasi Waktu, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD), Indikator Hasil Belajar, Materi Pelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Alat, Media, dan Sumber Belajar, serta Evaluasi.
Pembelajaran akidah akhlak, yang merupakan rumpun dari Pendidikan Agama Islam, merupakan pembelajaran yang lebih kuat pada penekanan afektif. Sehingga, jika penilaiannya hanya terfokus pada penilaian berbasis kelas, yang notabene lebih banyak menilai aspek kognitif namun minim pada aspek afektif, hasil yang didapatkan menjadi kurang objektif pada akidah akhlak itu sendiri.
Penilaian afektif sangat perlu untuk dipertimbangkan oleh para guru, utamanya guru yang mengampu pembelajaran akidah akhlak. Agar, selain memperoleh hasil dalam ranah kognitif, ranah afektif pun tetap ternilai dengan baik dan objektif.
Maka, demikian makalah yang kami selesaikan. Segala kekurangan dan kekeliruan, merupakan hasil dari kebodohan kami sendiri. Sekian.





DAFTAR ISI

Sumber Internet :



No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...