Sunday 25 December 2011

PENGATAR ILMU HUKUM


       Pengatar Ilmu Hukum
                   
           
        
        Disusun Oleh : M Kamil

        Fakultas : Hukum

        N P M    : 11.11.0089

        Semester  : I (ganjil)

        UNIVERSITAS TAMAN SISWA
            Tahun    : 2011

               Palembang.






                i.
Tugas Pengantar Ilmu Hukum

Displin Hukum  adalah sistim ajaran  mengenai kenyataan.

Displin hukum dapat dibedakan.
1.Displin analitis
2.Dispilin prespektip


Disiplin  analitis merupakan sistim ajaran yang menganalistis, memahami serta menjelaskan gejala yang dihadapi.
Contoh :
1.Sosiologi
2.Psiologi
3.Ekonomi

Disiplin prespektif
Ini adalah sistim ajaran yang menentukan apakah  seharusnya dilakukan didalam menghadapi kenyataan tetentu,
Contoh .
1.Hukum
2.Pilsapat

Aapbila pembicaraan dibatasi pada displin hukum :
1.Ilmu hukum
2.Politik Hukum
3.Pilsapat hukum

1. Ilmu Hukum

   1.ilmu hukum tentang kaedah
     2.ilmu hukum tentang pengertian
     3.ilmu hukum tentang kenyataan

Ilmu tentang Kaedah
Ilmu yang menalaah hukum sebagai kaedah.

Ilmu penertian.
Ilmu tentang pengertian-pengertia pokok dalam hukum.
Contoh,
1.Subyek hukum
2.hak dan kewajiban hukum
3.peristiwa hukum

Ilmu tentang kenyataan,
Yakni menyoroti  hukum sebagai perikelakuan antara lain :
1.sosiologi hukum
2.Antripologi hukum
3.psicologi hukum
                             2.

1.Sosiologi hukum
  Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris yang   
  mempelajari timbal balik .
2.Antropologi.
  Yaitu suatu cabang ilmu yang mempelajari  pola-pola sengketa
  dan penyelsaian pada masarakat sederhana
3.Psycologi hukum
  yaitu  ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai
  perwujudan , perkembangan jiwa.

Politik Hukum.
Mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai dan menerpakan nilai.

Pilsapat hukum
Adalah perumpaan dan perumusan nilai-nilai.

Contoh.
Nilai  buruk atau keburukan  berpasangan nilai kebaikan

Subyek Hukum
Adalah setiap sesuatu atau orang yang menjadi pendudkung hak dan kewajiban .
Contoh : orang dewasa
Syarat:
1.sehat akal
2.tidak dalam keadaan tertekan

Badan hukum
1.Cv
2.Pt
3.yayasan

Hak-hak sesuatu yang seharusnya dilakukan
Contoh :
.Pendidikan, makan , ibadah

Peristiwa hukum
Setiap perbuatan  yang menimbulkan sebab dan akibat hukum
Contoh ;
Kematian, karena kematian dapat menimbulkan warisan, cerai dan hutang piutang.

Arti hukum menurut pendapat para sarjana;
Pendapat dr Imanuel kant, hukum itu sulit didepenisikan  karena hukum memenuhi banyak segi dan permasalahan.

Pendapat Moedikdo, cara-cara untuk meralisasikan hukum ,
Contoh;
UU /PP/Keputusan.
                             3.
Pendapat Purnandi Purbakala.
Hukum didasarkan pada pendapat masarakat hukum memenuhi arti:
1.hukum sebagai displin
2.hukum sebagai kaedah
3.hukum sebagai ilmu
4.hukum sebagai keputusan
5.hukum sebagai tatahukum
6.hukum sebagai jaringan nilai-nilai

Hukum sebagai tata hukum, adalah setiap aturan yang berlakau pada suatu tempat dan waktu tertentu,
Contoh ,
1.UU 45
2.konstitusi RIS
3.UU 1950
4.Dekrit presiden 5 Juli 1955
5.UU 45 sampai sekarang

Pasal I
Segala undang undang Dasar 45 masih berlaku selama belum ada yang baru, tetap menggunakan UU 45

Pasal II
Selama UU 45 tetap berlaku maka belum membuat UU 45 yang baru.

Hukum adalah hasil keputusan pemerintah.
Contoh;
Keputusan hakim

Terjadinya kaedah;
1.sebagai tindak
   1.mencontoh
   2.belajar

Ada beberapa kebutuhan dasar;
1.food shelter clotiking
2.safty of self property
3.self actual ization
4.self esteem
5.love

Dua patokan hidup
1.kaedah kepercyaan
2.kaedah kesuliaan

Kaedah hidup Pribadi,
1.kaedah kesopanan
2.kaedah hukum


                            4.
Kedamaian adalah suatu keadaan yang mencakup dua hal,
1.ketertertiban./keamanan
2.ketentraman/kesenangan

Kaedah pokok dasar.
Menurut teori Hans Kelsen, bahwa secara murni dipengaruhi oleh paktor politik, sosiologis dan filosopis.

Hukum harus dibersihkan dari paktor-paktor politik, sosiologis dan pilosopisagar hukum menjadi tata  kaedah hukum.

Isi Kaedah Hukum
1.berisi suruhan
2.berisi harapan
3.kebolehan

1.Suruhan
  Dalam hukum tata negera pasal 22 UU 45,
1.Presiden berhak menetapkan PP
2.PP haru mendapat persetujuan
3.bila tidak disetuji harus di cabut


Hukum Perdata.
Pasal 45 ayat 3 UU D .no 1/1974
Tentang perkawinan , bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sealu baik.

Contoh; berisi larangan
Pasal 8 . U U no I/1974.

Isinya :perkawinan dilarang antara orang tua dan anak.
1.sehubungan dengan darah.
2.berhubungan mertua dan anak

Contoh berisi kebolehan.
Pasal 24 ayat ! .UU No.I /1974
Isinya, dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu sebelum perkawinan di langsungkan asala tidak melanggar hukum agama dan kesulilaan.

Sipat Kaedah Hukum,
1.Sipat Imperatip; kaedah secara apriori harus ditaati
  Contoh : kaedah hukum berupa suruhan

2.Sipat fakultatip, kaedah hukum  tidak secara apriori wajib dipatuhi.
Contoh;
Kaedah hukm berisi kebolehan

                             5.
Perumusan kaedah hukum,
Ilmu sering disebut pula jurispundensi.
Tujuan; untuk memahami perikelakuan sikap tindak sepanjang meryupakan isi kaedah hukum.

Rumusan kaedah hukum.
1.kaedah hukum merupakan hasil dari pendapat hipotesis

2.legal norm.
  Kaedah hukum hasil ciptaan pejabat.

Hubungan dan ahlak Rule of law dalil alam, dalam keadaan tertentu akibat tertentu harus terjadi.

Impotensi kaedah hukum, arti larangan, suruhan, kebolehan.
Contoh; bertanggungjawab,
1.dapat dihukum , karena memenuhi syarat
2.tidak dapat dihukum,karena terganggu jiwa,tak dewasa,

Tugas dan tujuan hukum,
Tujuan kaedah hukum adalah kedamaian, kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat kesrasian antara nilai ketertiban.

Tugas kaedah Hukum, adalah untuk mencapai keadilan, yang dilakukan adalah keadilan, ketertiban, keserasian antara nilai kepastian hukum dengan nilai kebandingan hukum.

Hubungan tugas dan tujuan hukum.
Adalah bahwa pemberian nilai kepastian hukum akan mengarah kepada ketertiban, sedangkan pemberian kesimbangan hukum akan mengarah kepada ketentraman, ketnangan pribadi.

Esensial Kaedah Hukum , membatasi atau mematoki bukan memaksa, tidak ada kaedah hukum yang memak, melainkan kaedah hukum tersebut dapat menimbulkan adanya paksaan dengan kata lain, sipat memaksa bukan sipat esensial dari kaedah hukum.











                             6.


No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...