Pengatar Ilmu Hukum

        Disusun Oleh : M Kamil
       
Fakultas : Hukum
        N P M   
: 11.11.0089
        Semester  : I (ganjil)
        UNIVERSITAS TAMAN SISWA
            Tahun    : 2011
               Palembang.
                i.
Tugas
Pengantar Ilmu Hukum
Displin
Hukum  adalah sistim ajaran  mengenai kenyataan.
Displin
hukum dapat dibedakan.
1.Displin
analitis
2.Dispilin
prespektip
Disiplin  analitis merupakan sistim ajaran yang
menganalistis, memahami serta menjelaskan gejala yang dihadapi.
Contoh
:
1.Sosiologi
2.Psiologi
3.Ekonomi
Disiplin
prespektif
Ini
adalah sistim ajaran yang menentukan apakah 
seharusnya dilakukan didalam menghadapi kenyataan tetentu,
Contoh
.
1.Hukum
2.Pilsapat
Aapbila
pembicaraan dibatasi pada displin hukum :
1.Ilmu
hukum
2.Politik
Hukum
3.Pilsapat
hukum
1. Ilmu Hukum 
   1.ilmu hukum tentang kaedah
     2.ilmu hukum tentang pengertian
     3.ilmu hukum tentang kenyataan
Ilmu
tentang Kaedah
Ilmu
yang menalaah hukum sebagai kaedah.
Ilmu
penertian.
Ilmu
tentang pengertian-pengertia pokok dalam hukum.
Contoh,
1.Subyek
hukum
2.hak
dan kewajiban hukum
3.peristiwa
hukum
Ilmu
tentang kenyataan,
Yakni
menyoroti  hukum sebagai perikelakuan
antara lain :
1.sosiologi
hukum
2.Antripologi
hukum
3.psicologi
hukum
                             2.
1.Sosiologi
hukum
  Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang
secara empiris yang    
  mempelajari timbal balik .
2.Antropologi.
  Yaitu suatu cabang ilmu yang mempelajari  pola-pola sengketa
  dan penyelsaian pada masarakat sederhana
3.Psycologi
hukum
  yaitu 
ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai 
  perwujudan , perkembangan jiwa.
Politik
Hukum.
Mencakup
kegiatan-kegiatan memilih nilai dan menerpakan nilai.
Pilsapat
hukum
Adalah
perumpaan dan perumusan nilai-nilai.
Contoh.
Nilai  buruk atau keburukan  berpasangan nilai kebaikan 
Subyek
Hukum
Adalah
setiap sesuatu atau orang yang menjadi pendudkung hak dan kewajiban .
Contoh
: orang dewasa
Syarat:
1.sehat
akal
2.tidak
dalam keadaan tertekan
Badan
hukum
1.Cv
2.Pt
3.yayasan
Hak-hak
sesuatu yang seharusnya dilakukan 
Contoh
:
.Pendidikan,
makan , ibadah
Peristiwa
hukum
Setiap
perbuatan  yang menimbulkan sebab dan
akibat hukum
Contoh
;
Kematian,
karena kematian dapat menimbulkan warisan, cerai dan hutang piutang.
Arti
hukum menurut pendapat para sarjana;
Pendapat
dr Imanuel kant, hukum itu sulit didepenisikan 
karena hukum memenuhi banyak segi dan permasalahan.
Pendapat
Moedikdo, cara-cara untuk meralisasikan hukum ,
Contoh;
UU
/PP/Keputusan.
                             3.
Pendapat
Purnandi Purbakala.
Hukum
didasarkan pada pendapat masarakat hukum memenuhi arti:
1.hukum
sebagai displin
2.hukum
sebagai kaedah
3.hukum
sebagai ilmu
4.hukum
sebagai keputusan
5.hukum
sebagai tatahukum
6.hukum
sebagai jaringan nilai-nilai
Hukum
sebagai tata hukum, adalah setiap aturan yang berlakau pada suatu tempat dan
waktu tertentu,
Contoh
,
1.UU
45
2.konstitusi
RIS
3.UU
1950
4.Dekrit
presiden 5 Juli 1955
5.UU
45 sampai sekarang
Pasal
I
Segala
undang undang Dasar 45 masih berlaku selama belum ada yang baru, tetap
menggunakan UU 45
Pasal
II
Selama
UU 45 tetap berlaku maka belum membuat UU 45 yang baru.
Hukum
adalah hasil keputusan pemerintah.
Contoh;
Keputusan
hakim
Terjadinya
kaedah;
1.sebagai
tindak
   1.mencontoh
   2.belajar
Ada
beberapa kebutuhan dasar;
1.food
shelter clotiking
2.safty
of self property
3.self
actual ization
4.self
esteem
5.love
Dua
patokan hidup
1.kaedah
kepercyaan
2.kaedah
kesuliaan
Kaedah
hidup Pribadi,
1.kaedah
kesopanan
2.kaedah
hukum
                            4.
Kedamaian
adalah suatu keadaan yang mencakup dua hal,
1.ketertertiban./keamanan
2.ketentraman/kesenangan
Kaedah
pokok dasar.
Menurut
teori Hans Kelsen, bahwa secara murni dipengaruhi oleh paktor politik,
sosiologis dan filosopis.
Hukum
harus dibersihkan dari paktor-paktor politik, sosiologis dan pilosopisagar
hukum menjadi tata  kaedah hukum.
Isi
Kaedah Hukum
1.berisi
suruhan
2.berisi
harapan
3.kebolehan
1.Suruhan
  Dalam hukum tata negera pasal 22 UU 45,
1.Presiden
berhak menetapkan PP
2.PP
haru mendapat persetujuan
3.bila
tidak disetuji harus di cabut
Hukum
Perdata.
Pasal
45 ayat 3 UU D .no 1/1974
Tentang
perkawinan , bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka
sealu baik.
Contoh;
berisi larangan
Pasal
8 . U U no I/1974.
Isinya
:perkawinan dilarang antara orang tua dan anak.
1.sehubungan
dengan darah.
2.berhubungan
mertua dan anak
Contoh
berisi kebolehan.
Pasal
24 ayat ! .UU No.I /1974
Isinya,
dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu sebelum perkawinan di
langsungkan asala tidak melanggar hukum agama dan kesulilaan.
Sipat
Kaedah Hukum,
1.Sipat
Imperatip; kaedah secara apriori harus ditaati
  Contoh : kaedah hukum berupa suruhan
2.Sipat
fakultatip, kaedah hukum  tidak secara
apriori wajib dipatuhi.
Contoh;
Kaedah
hukm berisi kebolehan
                             5.
Perumusan
kaedah hukum,
Ilmu
sering disebut pula jurispundensi.
Tujuan;
untuk memahami perikelakuan sikap tindak sepanjang meryupakan isi kaedah hukum.
Rumusan
kaedah hukum.
1.kaedah
hukum merupakan hasil dari pendapat hipotesis
2.legal
norm.
  Kaedah hukum hasil ciptaan pejabat.
Hubungan
dan ahlak Rule of law dalil alam, dalam keadaan tertentu akibat tertentu harus
terjadi.
Impotensi
kaedah hukum, arti larangan, suruhan, kebolehan.
Contoh;
bertanggungjawab,
1.dapat
dihukum , karena memenuhi syarat
2.tidak
dapat dihukum,karena terganggu jiwa,tak dewasa,
Tugas
dan tujuan hukum,
Tujuan
kaedah hukum adalah kedamaian, kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat
kesrasian antara nilai ketertiban.
Tugas
kaedah Hukum, adalah untuk mencapai keadilan, yang dilakukan adalah keadilan,
ketertiban, keserasian antara nilai kepastian hukum dengan nilai kebandingan
hukum.
Hubungan
tugas dan tujuan hukum.
Adalah
bahwa pemberian nilai kepastian hukum akan mengarah kepada ketertiban,
sedangkan pemberian kesimbangan hukum akan mengarah kepada ketentraman,
ketnangan pribadi.
Esensial
Kaedah Hukum , membatasi atau mematoki bukan memaksa, tidak ada kaedah hukum
yang memak, melainkan kaedah hukum tersebut dapat menimbulkan adanya paksaan
dengan kata lain, sipat memaksa bukan sipat esensial dari kaedah hukum.
                             6.
No comments:
Post a Comment