Soal Semester fakultas Hukum Ilmu Pancasila
1.
tidak, karena pendiri Pancasila
adalah demokrasi yang mengutamakan
musawarah
mupakat tanpa oposisi., arah pembangunan dari suara ter
banyak dalam
setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan
keputusan
terutama dalam lembaga negara.
Ciri
–ciri demokrasi Pancasila ;
1.pemerintah
dijalankanberdasarkan konstitusi
2.adanya
pemilu secara berkesinambungan
3.adanya
kelompok yang berkepentingan
4.demokrasi
pancasila merupakan konpentensi beberapa, ide dan cara untuk
Menyelsaikan masalah.
5.ide
yang baik, akan diterima bukan berdasarkan suara trbanyak.
2.
Rule of law, Ham dan demokrasi
itu sangat berhubugan sekali dalam
pemerintahan republic Indonesia, inti dari rule of law,
adalah adanya
jaminan keadilan bagi masarakat,
khususnya keadilan social, pembukaan
UUD 45 yang memuat prinsip rule of law,
yang pada hakekatnya
Merupakan jaminan terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Lahirnya rule of
law,Ham di Indonesia;
1.
diawali adanya gagasan untuk
melakukan pembatasan kekuasaan
pemerintahan
negara.
2.sarana
yang dipilih masarakat tersebut yaitu demokrasi Pancasila
.3. dalam sistim politik
demokrasi untuk hokum yang dihasilkan bersipat
Responsive dan akomodatif
dalam sistim inipun mengahormati dan
Menjunjung tinggi Ham.
3.a. Konsep
Demokrasi dinegara kesatuan Republik Indonesia, dapat dipandang sebgai mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu
Kehidupan
berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam
UUD 45 yang
disebut kerakyatan
b. konsep
dasar demokrasi di Indonesia;
1.nilai-nilai
pancasila berdasarkan sila-sila
2. nila-nilai
pancasila terdapat pada bentuk dan sistim pemerintah
3.merupakan konsekwensi dan komitment terhadap nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
4.
Pancasila adalah sebagai dasar
falsapah negara, serta ideology bangsa
Dan negara
Indonesia, tidak terbentuk secara mendadak, tidakdi ciptakan oleh seseorang
saja, terbentuknya pancasila adalah hasil proses yang
Cukup panjang
dalam sejarah bangsa Indonesia.
Hakekat
pancasila;
1.sebagai
pandangan hidup. 2. sebagai dasar negara,3.sebagai dari sumber
Dari segala sumber hokum.
.
Ilmu Negara
1.Negara Menurut Logeman:
Organisasi kekuasaan bangsa pemerintahan yang sipatnya premodial,
agama , bahasa dan budaya.
2.Negara adalah bangsa dalam arti politik.
Organisasi adalah ; suatu sistim kesatauan yang
bulat yang terdiri
Dari bagian-bagian.
Kekuasaan adalah; bagian-bagian yang
memiliki kekuatan
3.Negara menurut krener burg:
Organisasi yang tumbuh karena
dikehendaki dari satu golongan atau
bangsa nya sendiri.
4. Unsur-unsur negara menurut islam: 1.memiliki
wilayah, 2.ada rakyat,
3.pemerintah yang berdaulat, 4. pengakuan dari negara lain.
5. pemerintahan dua pengertian.
1.pengertian luas: semua pnyelenggaran
negara eksekutip , yudikatip.
2.pengertian sempit; penyelenggara negara
yang hanya di Lakukan
oleh eksekutip saja.(presiden/pembantu
presiden)
6.Asal mula negara: teori spekulatip dan
teori histories
1.teori spekulatip bersipat pilsapat
cenderung menduga-duga.
7. teori negara menurut hugo: sebelum ada
negera, masarakat adalah
primitip, yang bebas melakukan apa saja, sehingga mejadi kacau.
8.Teori negara menurut hobes: (state of
nature) ketika itu Manusia
bersipat homo homini lupus(manusia
adalah srigala Bagi manusia
lainya).
9.Pactum onius;( negara itu ada karena
adanya perjanjian manusia
Dengan manusia lainya)
10. Pactum Subyektius(perjanjian manusia yang
tunduk pada Manusia
lainya.
11. Menurut jhon loke: kekuasaan itu tak
pernah mutlak, tetapi selalu
Terbatas.
12.Delegasi:memberikan wewenang pada orang
lain
13.mandat : tanggungjawab yang diberikan oleh
pemberi mandate.
1.
14.Teori patriakalL ayah yang
berkuasa dalam keluarga)= negara arab.
15.teori
organis(manusia sama dengan mahlukhidup lainya)teori Nicholas dacusa: anatomi
manusia,pemerintah dapat disamakan, sebagai tulang-belulang, undang-undang
sebagai syarap, raja dan masarakat sebgai dagingnya.
16. teori Alamiah:
menurut aristoteles: negara itu sebgai prose alam.
17.Kedaulatan Raja
:kedaultan monarki
18.kedaultan
Rakyat: dari rakyat untuk rakyat,kedaulatan rakyat itu berdasarkan UU dasar 45
pasal 24,c
19.Power tends to
corup;( kekuasaan itu cenderung diselewengkan)
20.Trias poltika;(
1.legislatip,2.eksekutip,3.yudikatip)
21. Presidential:
bentuk pemerintahan yang hanya di pegang oleh
Seorang presiden, pemrintah tidak
bertanggungjawab pada parlemen.
22. parlementer: pemerintahan
di pegang oleh seorang perdana mentri
Perdana mentri bertanggungjawab pada
parlemen.
23, sistim negara
Gabungan: sistim pemerintahan yang menganut
presidential dan Parlementer.
24.Indonesia
pernah menganut sistim pemerintahan gabungan(tahun 1945
-1949)-tahun 1957-1959 keluar dekrit presiden.
25. Terminologi(negara itu politika integrasi)
ada 3: 1.person lijke
integrasi(pemimpin terbentuk dari pribadi
orang Perorang.
2. Zakelijk integrasi: paktor integrasi
berdasarakan benda(lagu
kebangsaan). 3. fungcionali
integrasi: paktor yang berdasarkan
pungsi (pemilu)
26.kontitusional
menurut Ferdinand lessee: hasil mupakat
Masarakat tentang bagaimana kehidupan
berorganisasi.
27. Consideran(
menimbang, mengingat, memperhatikan)
28 menimbang
secara sosiologis, mengingat dasar-dasar tentang
Pelaksanaan hokum, memperhatikan tentang
keputusan.
29.Struktur
politik: infra /supra
1.infra struktur politik: semua alat
ketatanegaraan(prsiden/DPR0
2.supra stuktur politik: ikut mempegaruhi
namun tidak termasuk
Politik (LSM,Ormas/mahasiswa)
30. interes group:
kelompok yang mempegaruhi negara
2.
No comments:
Post a Comment