Tuesday 8 January 2019

Macam - Macam Najis

  najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara, misalnya
1. bangkai, kecuali manusia , ikab dan belalang
2. darah
3. nanah
4. segala sesuatu  yang keluar dari kubul dan dubur
5. anjing dan babi
6. minuman keras seperti arak dan sebagainya.
7. bagian anggota badan yang terpisah karena di potong,
dan sebagian lagi masih hidup.

1. Pembagian Najis

najis itu dapat di bagi menjadi 3 bagian
1. najis muhafafah atau najis ringan, ialah air kencing bayi laki-laki
yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan
sesuatu kecuali air susu ibu.
2. najis muhalazah atau berat, ialaah najis anjing dan babi
dan keturunanya.
3. najis mutawasitah, ialah najis yang selain dari dua najis tersebut
di aatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur,  manusia binatang, kecuali air mani
barang cair, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia

najis mutawasitah di bagi  menjadi dua;
1. najis anniyah ; ialah yang berwujud, yakni yang nampak
dapat di lihat
2. najis hukaniyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya,
seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering.

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...