Wednesday 18 July 2012

Hukum Dan Korupsi Dilingkungan Bisnis


Hukum Dan Korupsi Dilingkungan Bisnis

Ditulis oleh :  Datuk KRT H Ramli Sutanegara SH SE MBA Msi

Masih segar dalam ingatan diera kepemimpinan presiden Megawati ada empat mentri melakukan peyimpangan , akhirnya kedua mentri tersebut harus menginap di hotel prodeo.
Akibat penyimpangan bisnis yang di lakukan oleh  menteri tersebut, secara nasional kedua menteri tersebut jadi konsumsi media masa eletronik dan  public, memberikan gambaran   bobroknya penerapan penyelenggaraan negera yang dilakukan oleh menteri pembantu presiden, pada akhirnya keempat menteri berada dibalik jeruji.
Mentri tersebut , Hari Sabarno menteri dalam negeri, tersangka kasus korupsi , Bachtiar Chamsayah , menteri social, tersangka kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit, prof Dr said Aqil munawar menteri agama, prof Dr Ir Rokmin Dahuri, menteri perikanan dan kelautan .  kementrian dalam negeri dan kementrian  social telah melakukan peyimpangan, korupsi yang direncanakan.
Intensitas tingkat korupsi dalam bisnis yang sekaligus menjadi fenomena social terlebih pada  hal-hal yang dihubungkan dengan bisnis, hukum bisnis dan etika bisnis dalam dunia usaha.
Berdasarkan defenisi bisnis , bahwa  suatu kegiatan ekonomi untuk meningkatkan tarap hidup melalui pendapatan keuntungan dari kegiatan ekonomi.
Praktek dilapangan usaha pada kegiatan produksi atau pertukaran barang dan jasa. Setiap usaha yang yang akan di tekuni untuk mendapat keseimbangan yang legalitas, sebelum usaha dibuka terlebih dahulu, di buat studi kelapangan usaha, sebagai cermin usaha.
Program studi hukum bisnis , artinya betapa pentinganya perlu untuk mengatur kaidah dan norma hokum bisnis, Drs IGM Nurjana SH M Hum  berpendapat, hukum bisnis adalah seperangkat kektentuan tentang tingkah laku manusia dalam suatu urusan dengan dagang industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi, atau barang dan jasa.
Mantan presiden  Megawati Soekarno Putri mengeluhkan buruknya birokrasi yang di pimpinya, Megawati dengan plesetan birokrasi keranjang sampah, karena perintah birokrasi di zamannya tidak jalan.
Dalam pemerintahan SBY –JK tenu mereka mewarisi birokrasi keranjang sampah,, menyikapi birokrasi SBY –JK tekad dan gagasan menciptakan masarakat yang aman, adil dan sejahtera  dalam 100 hari pemerintahan, ternyata trebentuk juga masalah birokrasi kekuasaan yang sakit .
Dimasa pemerintahan cabinet bersatu, yang diharapkan oleh masarakat, untuk menumpas korupsi  di bumi persada ini. Ironisnya pemerintahan cabinet bersatu jilid dua  birokrasi semangkin rapuh. Pembantunya Andi Mallarangeng  membuka lahan korupsi Wisma Atlit dan proyek Hambalang, telah menjadi buah bibir.
Birokrasi kekuasaan dan bisnis secara cultural birokrasi pemerintahan NKRI pada hakekatnya merupakan kelanjutan  dan perpanjangan dari birokrasi pemerintahan penjajahan.
Sejarah telah mencatat dizaman Belanda dan Jepang di Indonesia, birokrasi kekuasaan pemerintahan , orientasi pada penindasan dan pembodohan kepada rakyat, yang di exploitasi untuk kepntingan kelangsungan  kekusaan.
Dengan meletakan rakyat sebagai obyek kekuasaan , para birokrat dikenal bermental priyai, ningrat dan ambstener, dalam birokrasi kekuasaan posisi rakyat sebagai pelengkap penderita hanya menumpang hidup saja, dan menjadi obyek kekuasaan bukan subyek kekuasaan.
Untuk menjaga kelangsungan hidup  rakyat diwajibkan untuk membayar memberikan upeti kepada penguasa. Seseorang untuk diangkat menjadi birokrat dalam sistim pemerintahan  dan kerajaan yang diperlukan adalah loyalitas dan pengabdian yang tinggi pada kekuasaan untuk kepentingan kekusaan itu sendiri. Tidak ada hubungan sama sekali dengan kepetningan rakyat dan moralitas. Para birokrat tidak mmerlukan gaji dan tidak hidup dari gaji yang diterima, tetapi diperlukan  adalah kekuasaan bahkan kalau perlu mau membayar untuk mendapat kekuasaan. Atas dasar kekuasaan pula mendapat pelayanan dari rakyat.
Dengan birokrasi pelayanan public rakyat tidak lagi menjadi obyek kekuasaan tetapi subyek kekusaan, karena rakyat telah memilih kepala daerah dan presiden secara langsung melalui Pilkada dan pemilihan umum. Rakyat akan memberikan kekuasaanya secara langsung kepada bupati atau  walikota, gubernur dan kepada presiden dipilih selama lima tahun.
Sangat disayangkan  birokrasi pemerintahan belum sepenuhnya berubah, masih kental dengan nuansa KKN dan premordialisme masih menonjol serta para pejabatpun enggan berubah untuk membaca warna.
Pengertian korupsi menurut Jhon M Echlos dan Hasan sadelly berarti , jahat, busuk. Dalam The Lexcon Webster Dictiobary kata korupsi berarti kebusukan , keburukan, ketidak jujuran , dapat disuap.
Pengertian  korupsi menurut Gurnar Myidal adalah korupsi meliputi kegiatan yang tidak patut berkautan  denga kekuasaan, aktivitas pemerintahan atau usaha-usaha  tertentu untuk meperoleh kedudukan secara tidak patut serta kegiatan penyogokan.
Perbuatan pidana korupsi kejahatan kerah putih suatu perbuatan yang bersipat illegal dilakukan secara fisik tetapi dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapat keuntungan pribadi.
Istilah korupsi muncul di Indonesia dalam produk hokum melalui penerbitan peraturan Penguasa perang no : prt/perpu/103/1950, tentang peraturan pemberantasan korupsi. Dengan bergulirnya perubahan peraturan perundang-undangan , pengertian  korupsi dipertegas terhadap terhadap pelanggaran yang dilakukan  oleh koruptor. Dipertegas dalam undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, secara implisit memberikan batasan tentang pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas melalui upaya kordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan- penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masrakat berdasarkan keketentuan perundang-undangan kedua batasan diatas, pengertian  tindak lanjut korupsi dapat disederhanakan menjadi. Bahwa setiap orang melawan hukum perbuatan untuk mepekaya diri atau mengtungkan diri  sendiri, atau orang lain. Suatu perbuatan  korupsi yang meyalah  gunakan kewenangan, kesempatan  atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau  perekonomian  Negara.
Peyimpangan yang dilakukan oleh pejabat public berserta  stafnya sistimatik, pada saat perencanaan asset Negara yang lebih dikenal belanja modal dialkukan secara sistimatis mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya, perbuatan korupsi direncanakan secara bersamaan oleh pihak –pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan undang-undang, korupsi direncanakan mencuat dengan tertangkapnya admnistrasi yang lemah, perakat public mencuri asset Negara, mulai dari peralatan kantor, mesin kendaraan, tanah.
Distorsi anggaran belanja pemrintah , sering terjadi disetiap daerah, kurangnya pemahaman untuk merencanakan APBD.
Hukum merupakan sarana pengintegrasian dalam aspek kehidupan social, perbuatan korupsi bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan social, untuk menanggulangi korupsi diperlukan aturan hokum dan penegakan hukum dengan  kepastian hukum kepada setiap orang yang melakukan penyimpangan, agar keadilan dan kesejahteraan masarakat dapat tercapai.
Hukum bisnis dipungsikan dalam praktek pada tatanan ekonomi makro dan ekonomi mikro sangat dipengaruhi oleh tngkat kehati- hatian para pelaku bisnis dan etikat baik. Sistim hukum yang mengatur bisnis di Indonesia banyak terkait dengan lembaga pemerintahan  yang berkaitan dengan kegiatan  bisnis internasional, penetapan aturan yang berhubungan dengan bisnis .
Bisnis dalam lingkaran korupsi, menjadi kedala umum dalam institusi penegkan hukum yang dilaksanakan kekuasaan eksekutip, maupun kekuasaan yudikatip seperti yang dilakukan DPR, BPK, BPKP dan inspektorat, dan setiap kementrian, untuk mengawasi korupsi dilingkunganya dan unit kerjanya.
Pelaku bisnis merasa tidak aman, karena tidak ada kepastian hukum, para investor asing menanamkan modalnya di Indonesia mengeluh karena tingginya pungutan  dan biaya non bisnis dengan kata lain disebut dengan istilah biaya kordinasi, jumlah begitu banyak, pelaku bisnis menyebutnya biaya siluman.
Korupsi di Indonesia telah membudaya sebagaimana  yang dikemukakan Hasyim Muzadi  mantan ketua umum PB Nahdatul  Ulama, dari era ke era kepemimpinan  nasional mulai sejak 1945 sampai sekarang. Korupsi menjamur di pemerintahan daerah dan pemrintah pusat, para pelaku bisnis tidak beretika lagi untuk mencari keuntungan  yang legal, melainkan pelaku bisnis turut serta mempengaruhi birokrat untuk melakukan penyimpangan  dari periode ke periode kepemimpinan nasional menjadi Negara terkorup, bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terkesan kurang tegas dan tidak berani , menurut data hanya hanya lima persen dan hingga sepuluh persen yang dapat diselsaikan secara tuntas oleh pengadilan dengan vonis.
Ditarik kesimpulan, menaikan kerugian moril tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara mengubah budaya organisasi melalui pelatihan pendidikan keteladanan. Menata hubungan yang sinergis antara pimpinan dan pelaksanaan dan warga dalam mengurangi monopoli kekuasaan dan meningkatkan akuntabilitas. Memperkuat kemampuan dan meningkatkan intensip aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan dan kehakiman.
Menghadapi korupsi sistimatis, hendaknya disadari bahwa pendekatan tidak cukup, kekuasaan sebesar apapun untuk melakukan penyidikan dan penyeldikan  korupsi akan gagal bila perangkat penegak hukum itu sendiri melakukan korupsi.
Menghilangkan budaya tidak percaya ucapan pemerintah dan ikut arus mengadili koruptor kakap, perlu dilakukan pemusatan perhatian pada upaya pencegahan  korupsi dalam melakukan analisis yang sistimatis.
Menggerakan kemampuan masarakat untuk  turut serta secara aktip dan konstruktif memerangi korupsi dengan cara menciptakan cara baru untuk mendapatkan informasi dari warga Negara adanya dugaan korupsi.
Korupsi adalah tindakan pemampaatan jabatan untuk tujuan diluar kepentingan resmi, korupsi terdiri atas berbagai jenis , korupsi dalam aspek bisnis factual berkaitan erat berbagai aspek kehidupan dan fenomena social, aspek soaial politik meliputi masalah kekuasaan dengan aktifitas demi kepentingan politik, banyak para elit politik  yang duduk dalam jabatan birokrat, eksekutip, legislatip, yudikatip dan pelaku bisnis terlibat korupsi. 

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...