1. Budi Gunawan
Kasus Rekening Gendut
Pada 10 januari 2015 presiden republik Indonesia jokowi widodo telah menunjuk calon tunggal kapolri baru yang menggantikan sutarman. Dan 3 hari kemudian KPK menetapkan budi gunawan sebagai tersangka rekening gendut.
Dan pada 15 januari rapat paripurna yang digelar dewan perwakilan rakyat (DPR) 2015 menetapkan komisaris jenderal budi gunawan sebgai kapolri baru menggantikan sutarman ,rapat paripurna ini sendiri didukung oleh PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara itu Fraksi dari Demokrat dan PAN, meminta DPR untuk menunda penetapan budi gunawan sebagai kapolri baru.
4 hari kemudian tepatnya pada tanggal 19 januari 2015, komisaris jenderal budi gunawan mendaftarkan gugatan pra peradilan terkait kasusnya yang ditetapkan oleh KPK ke pengadilan negeri Jakarta selatan.
22 januari 2015 kuasa hukum budi gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Bareskrim mabes polri, atas tuduhan membocorkan rahasia Negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi Gunawan dan keluarganya.
Lalu pada keesokan harinya 23 januari 2015, badan reserse kriminal mabes polri menangkap wakil ketua KPK bambang widjojanton atas tuduhan meminta saksi kasus sengketa pilkada kotawaringin barat ,untuk bersumpah palsu.
Hal ini langsung mendapatkan tanggapan dari presiden republik indonesia joko widodo, namun tanggapan dari presiden RI tersebut tidak membuat masyarakat puas, dan menilai presiden joko widodo bertindak tidak sebagai kepala negara tetapi sebagai pengurus partai.
Sebagai tanggapan atas kritik dan saran dari masyarakat dan para pengamat pada tanggal 25 januari 2015 joko widodo membentuk tim 9, untuk menindak lanjuti kasus budi gunawan. Dan tidak lama kemudia tim 9 meminta presiden untuk mencabut jabaran komisaris jenderal budi gunawan sebagai kapolri, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh kpk.
16 februari 2015, pengadilan tinggi negeri Jakarta selatan mengabulkan gugatan budi gunawan, dan hasil pra peradilan tersebut menyatakan bahwa komisaris jenderal budi gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
2. Deni Indrayana
Kasus Pembuatan Paspor
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diduga terseret enam kasus dugaan korupsi. Enam kasus korupsi tersebut di luar dari kasus pengadaan payment gateway (pembuatan paspor) yang pada tanggal 21 april 2015 ,masih diselidiki kasusnya oleh badan reserse kriminal mabes polri.
Dan pada rabu 1 juli 2015 mantan wakil ketua menteri hukum dan HAM, yang merupakan dugaan atas kasus korupsi dan penyalah gunaan dana pengadaan payment gateway (pembuatan paspor), meminta direktorat tindak pidana korupsi badan reserse kriminal agar memeriksa saksi ahli guna pelengkap berkasnya.
3. Dahlan iskan
Kasus Pembangunan Gardu Listrik
Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Direktur Utama PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada periode 2011-2013.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada kamis 4 juni 2015 oleh penyidik kejaksaan, dan keesokan harinya pada 5 juni 2015 kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, Berdasarkan dua bukti, tim penyidik menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu telah memenuhi syarat untuk mengganti statusnya sebagai “tersangka,”
Menurut Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai penguasa dana anggaran pembangunan 21 gardu lsitrik induk di jawa,bali,dan nusa tenggara, saat menjabat sebagai direktur utama PT. Perusahaan Listrik Negara.
4. Gatot Pujo nugroho
Kasus Suap PTUN
Gubernur sumatera utara gatot pujo nugroho dan evy susanti resmi ditahan KPK (komisi pemberantasan korupsi) ,pada tanggal 4 agustus 2015.
Penangkapan berawal dari penggeledahan kantor gubernur sumatera utara yang berada di Jalan Diponegoro, medan. Penggeledahan dilakukan oleh petugas KPK yang berjumlah 15 orang ,dengan dipimpin oleh HN Christian simatupang, yang berlangsung pada sabtu 11 juli pukul 23.00 WIB.
Kasus penggeledahan kantor pemprov sumatera utara pada 11 juli 2015, berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) yang di lakukan oleh KPK kepada ketua Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) ,yang di lakukan beberapa hari sebelum penggeledahan kantor pemprov sumut. Yang berimbas pada beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sumut tersebut.
Dan pada 3 agustus 2015 pukul 21.30 KPK (komisi pemberantasan korupsi), telah melakukan penangkapan terhadap gubernur sumatera utaraGatot Pujo Nugroho beserta istrinya evy susanti , setelah melewati pemeriksaan sejak pukul 2 siang kemarin atas dugaan kasus suap PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara).
Dan juga resmi dijadikan tersangka atas kasus suap terhadap PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara),yang ditandai oleh keluarnya gatot pujo nugroho memakai baju oranye milik KPK yang bertuliskan ‘TERSANGKA’ pada bagian belakang.
Dan berikut tadi adalah beberapa pejabat penting Negara yang pernah tersandung kasus korupsi di Indonesia, walaupun sudah banyak tersangka kasus korupsi yang tertangkap, tetapi tidak kunjung juga membuat para pelaku korupsi lainnya jerah. Tentunya kita semua berharap bahwa Negara tercinta ini segera terbebas dari tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara.
5. Ratu Atut Chosiyah
Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Politisi muda Golkar ini dovinis empat tahun penjara.
6. Muhammad Nazaruddin
Kasus Suap Proyek Wisma Atlet Sea Games
Nazaruddin ditangkap saat menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia terjerat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah sempat melarikan diri, Nazaruddin akhirnya dibekuk di Cartagena, Kolombia. Dalam perkembangan kasusnya, pria yang kemudian divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ini ikut menyeret nama-nama yang terlibat.
7. Sutan Bhatoegana
Anggota DPR / Pengurus Partai Demokrat
Kasus Perubahan APBN di ESDM
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai pada 13 Mei 2014. Ia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Rudi disebut pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana.
KPK telah memanggil sejumlah kader Partai Demokrat di Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 seperti Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
KPK juga memeriksa pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang sebagai saksi dalam kasus Sutan. Selain itu, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Sutan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi VII DPR RI. Ia juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
8. Suryadharma Ali
Menteri Agama / Ketua Umum DPP PPP
Kasus Penyelenggaraan Haji Tahun 2012-2013
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. KPK memrediksi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012/2013 kurang lebih Rp 1,1 triliun.
Suryadharma diduga, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana setoran awal haji dari masyarakat untuk membiayai pejabat di kementerian dan keluarganya naik haji.
Dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemykan, ada transaksi mencurigakan yang memperlihatkan Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.
KPK juga menduga, ada penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Kasus perbuatan korupsi oleh Suryadharma dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar.
9 . Mustopa Yusup
Kasus Pengadaan Alat Multimedia SMA
Kadisdik Kota Lubuklinggau Mustofa Yusuf, tersangka korupsi proyek pengadaan alat multimedia SMA/SMK di Lubuklinggau tahun anggaran 2014 sebesar Rp1,8 miliar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau.
Penahanan Kadisdik Kota Lubuklinggau, Mustofa Yusuf luput dari pantauan awak media. Beda seperti mantan kepala bagian (Kabag) Humas Setda Musi Rawas (Mura), Eddy Zainuri dan mantan Kadinkes Setda Muratara, A Rachman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Patris Yusri Patris Jaya didampingi Kasi Intel, Khadafi Naution mengatakan tersangka Mustofa Yusuf sudah ditahan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka datang mengenakan celana panjang hitam dipadu baju kaos berkerah warna kuning didampingi pengacaranya.
Setelah diperiksa, pihak Kejaksaan menahan tersangka dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Lubuklinggau.
"Penahanan tersebut untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat multimedia di Disdik anggaran Rp1,8 miliar pada 2014. Sebab, kasus korupsi tersebut perkaranya sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," jelas Patris, Senin (24/8/2015) sekitar pukul 19.30 WIB.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Parigan Syahrin mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang ada.
"Selama ini Kadisdik Kota Lubuklinggau telah koorperatif. Sehingga, pihaknya menyerahkan secara proses hukum," pungkasnya.
10. Dimyati Sujai Abu Bakar
Kasus Korupsi Honororium Ganda DPRD Cilegon
Tersangkut korupsi dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Cilegon Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon Dimyati Sujai Abu Bakar bakal dipecat dari jabatannya.
Sebelumnya, Kejari Kota Cilegon menjemput terpidana kasus korupsi honorarium ganda DPRD Cilegon tahun anggaran 2005-2006 yang sudah merugikan negara Rp2,2 miliar di kediamannya yang berada di Kelurahan Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada hari Kamis, 20 Agutus 2015 kemarin.
"Dalam mekanismenya pun sudah diatur, jika bermasalah dengan hukum maka akan diberhentikan sebagai ketua maupun anggota (MUI)," kata Sekretaris MUI Provinsi Banten Zakaria Syafei saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (22/8/2015)
Untuk menggantikan jabatan sebagai Ketua MUI Kota Cilegon, lanjut Zakaria, pihaknya meminta kepada seluruh pengurus agar segera melakukan musyawarah untuk mengisi kekosongan jabatan yang saat ini terjadi.
"Jangan sampai terlalu lama kosong, segera menggelar musayawarah, nanti serahkan nama usulan, maka pada saat itu MUI Banten akan langsung membuat keputusannya, " timpalnya.
Dia juga mengingatkan, dalam memilih calon pimpinan untuk menggantikan Dimyati S Abu Bakar, agar melihat terlebih dahulu track record calonnya, agar tak sama tersangkut hukum juga.
"Lebih hati-hati dan selektif agar hal yang terjadi seperti saat ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment