SURAT PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara :
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas:
Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor _____ Kohir Nomor C _____ yang terletak di:
Provinsi :
Kabupaten :
Kecamatan :
Desa/Kelurahan :
Seluas kurang lebih _____
Dengan batas-batas sebelah:
- Utara :
- Timur :
- Selatan :
- Barat :
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah tersebut berdasarkan _____ .
Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menjual sebidang tanah dan tersebut di atas dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah) akan tetapi Jual-Beli belum mungkin dilaksanakan, oleh karena atas sebidang tanah tersebut sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertifikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan tercatat atas nama PIHAK PERTAMA, di mana dalam proses pembuatan Sertifikat tersebut, PIHAK PERTAMA berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan data-data mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut, serta pembayarannya belum lunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah) yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Tahap pertama sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah Perjanjian ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp _____ (_____Rupiah).
2. Tahap kedua sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal _____ untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda-terima (kuitansi) secara tersendiri.
Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka Para Pihak bersama ini menerangkan agar supaya di kemudian hari Para Pihak tidak memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji, dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA tanah yang diuraikan di atas.
Selanjutnya, Para Pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp _____ dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan di atas.
Pasal 2
Penjualan dan pembelian tanah tersebut di atas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual-beli di antaranya, tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah tersebut:
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan;
b. tidak menjadi jaminan suatu utang;
c. adalah milik dan haknya PIHAK PERTAMA dan hanya dapat dijual/dipindah-tangankan oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya.
Pasal 3
Dengan dibuatnya pengikatan ini, tanpa bantuan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberikan hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah.
Pasal 4
1. Bilamana ternyata PIHAK PERTAMA tidak memperoleh suatu hak atas tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya, maka PIHAK PERTAMA diwajibkan membayar kembali jumlah uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA seperti diuraikan di atas, ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus.
2. Untuk lebih menjamin kedudukan PIHAK KEDUA atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka PIHAK PERTAMA dengan ini, sekarang untuk pada waktunya, memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu Perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk:
a. melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apa pun atas tanah tersebut;
b. Menunjuk PIHAK KEDUA yang akan bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk di kemudian hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, dan untuk melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, tidak ada yang dikecualikan;
Untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap di mana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menanda-tanganinya, memilih domisili, dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut di atas dan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Pasal 5
1. Apabila karena sebab hukum apa pun, PIHAK PERTAMA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual-belinya tidak bisa dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum, dan PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dan ditambah membayar ganti rugi sebesar dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada PIHAK KEDUA, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas.
2. Untuk setiap hari kelambatan, PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 6
1. Apabila karena sebab/alasan apa pun juga PIHAK KEDUA membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini PIHAK PERTAMA diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA, yaitu sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dari jumlah uang yang telah diterima oieh PIHAK PERTAMA yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
2. Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pembatalan Perjanjian ini.
3. Setiap hari kelambatan PIHAK PERTAMA membayar uang termaksud di atas kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 7
Apabila setelah Sertifikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama PIHAK PERTAMA oleh Kantor Pertanahan, maka segera dibuatkan Akta Jual Belinya di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut.
Pasal 8
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
Pasal 9
Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian serta biaya pengurusan pembuatan Sertifikat atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan _____ .
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.
Pasal 11
1. Semua perselisihan yang timbul di antara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan atau sebagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA
_________________
PIHAK KEDUA
_________________
No comments:
Post a Comment