Monday 15 February 2016

Bagimana Kode Etik Guru Indonesia


 KODE ETIK GURU INDONESIA PEMBUKAAN
 Dengan
 rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa
 jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia.
Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
 kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
 yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
 ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
 masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
 Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas
 utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
 menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
 dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
 Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber
 daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
 yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
 yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
 sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Guru Indonesia
 adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
 berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik,
 yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip
 “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso,
 tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip
 tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya
dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
 kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
 perkembangan ilmu dan teknologi. Guru Indonesia bertanggung
jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai
 calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,
 pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
 peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh
sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa
 sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
 mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
 kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman.
 Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat
 diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan
 dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. Peranan
 guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru
yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang
 berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
 menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan
dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
 menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
 sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam
 bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
 putera-puteri bangsa. BAGIAN SATU Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
 Pasal 1 (1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati
 dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku
 dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
 dan warga negara. (2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
 dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
 boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya
 untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
 menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari
di dalam dan di luar sekolah.
 Pasal 2 (1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
 perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia,
 dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. (2) Kode Etik Guru
 Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
 melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
 hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan
 rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
 BAGIAN DUA Sumpah/Janji Guru Indonesia Pasal 3 (1) Setiap guru
 mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
 penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
 moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
 bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
 (2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
 profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
 (3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 4 (1) Naskah sumpah/janji
 guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
 dari Kode Etik Guru Indonesia. (2) Pengambilan sumpah/janji guru
 Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum
 melaksanakan tugas. BAGIAN TIGA Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional Pasal 5 Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari: (1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila. (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Nilai-nilai
 jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
 jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, Pasal 6
 (1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
 a. Guru berprilaku secara
 profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
 mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
 pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
 menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai
 individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
 c. Guru mengakui
bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
 masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
 d. Guru
 menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya
 untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan
 atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
 memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
 f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa
 kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
 fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. g. Guru berusaha secara
 manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
 perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya
 untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
 kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
 i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
 sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
 j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
 k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
 tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
 l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun
 dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
 m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
 peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
 menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
 n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk
 alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum,
kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya
 kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial,
 kebudayaan, moral, dan agama.
 p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
 profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
 keuntungan-keuntungan pribadi.
 (2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
 a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang
 efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan
proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali
 secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
 c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada
 orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
 berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
 e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
 kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya
. f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi
 denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita
 anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
 pribadi.
 (3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
 a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis,
 efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
 mengembangkan pendidikan.
 b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
 c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
 e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama
 dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
 kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
 nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
 dengan masyarakat.
 g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya
 kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam
kehidupan bermasyarakat.
 (4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
 a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi,
 dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif
dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
 c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif
. d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam
 dan luar sekolah.
 e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
 g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme
dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
 profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan
juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis
 pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan
 dan pembelajaran.
 j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama,
 moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
 dengan sejawat.
 k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan
 sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
 dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
 l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
 kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
 m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi
 dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
 akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya
 atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
 dipertanggungjawabkan kebenarannya.
 p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
 pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
 q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
 (5) Hubungan Guru dengan Profesi :
 a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
 b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
 pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
 d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
 dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab
 atas konsekuensinya
. e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
 inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
 f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
 akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat
 mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
 h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
 tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru
di bidang pendidikan dan pembelajaran.
 (6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
 a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan
 serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi
bagi kepentingan kependidikan.
 b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru
 yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi
 pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru
 dan masyarakat. d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
 dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
 atas konsekuensinya
. e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu
 bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
 tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
 g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya
. h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi
profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 (7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
 a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan
bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen,
 dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
 b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
yang berbudaya.
 c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa
 persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
 atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
 e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat
 pada kerugian negara. BAGIAN EMPAT Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi Pasal
 7 (1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas
 pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. (2) Guru dan organisasi guru
 berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada
 rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
 Pasal 8
 (1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
 melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
 yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai
 dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
 (3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
 Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
 pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang
 Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
 (2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif,
 dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta
 peraturan perundang-undangan.
 (3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
 dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
 (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
 kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat
dan martabat profesi guru.
 (5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
 Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
 (6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau
 tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai
dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan
Guru Indonesia. Bagian Lima Ketentuan Tambahan
 Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan
 di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
 perundang-undangan. Bagian Enam Penutup
 Pasal 11
 (1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan,
serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi
 anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada
 guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia. -----------------------------oOo-------------------------------
 Kode Etik Guru KODE ETIK GURU INDONESIA
 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk
 manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum
 sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
 3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi
 tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan
dengan orang tua murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik
 5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya
 maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
 6. Guru secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha
 mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
 7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru
 baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
 8. Guru bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu
 Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...