KODE ETIK GURU INDONESIA PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa
jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia.
Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber
daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Guru Indonesia
adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik,
yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip
“ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso,
tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip
tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya
dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi. Guru Indonesia bertanggung
jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai
calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,
pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh
sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa
sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman.
Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat
diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan
dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. Peranan
guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru
yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan
dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa. BAGIAN SATU Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1 (1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati
dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara. (2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak
boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya
untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari
di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2 (1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia,
dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. (2) Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan
rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA Sumpah/Janji Guru Indonesia Pasal 3 (1) Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai
moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman
bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi
profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh
penyelenggara satuan pendidikan. Pasal 4 (1) Naskah sumpah/janji
guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia. (2) Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum
melaksanakan tugas. BAGIAN TIGA Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional Pasal 5 Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari: (1) Nilai-nilai
agama dan Pancasila. (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui
bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya
untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan
atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa
kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. g. Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya
untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak
sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun
dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk
alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum,
kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya
kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial,
kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang
efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan
proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada
orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan
berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai
kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya
. f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi
denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita
anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional
dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis,
efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk
meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama
dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan
dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya
kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam
kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi,
dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif
dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif
. d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam
dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme
dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan
juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan
pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan
dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama,
moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan
sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari
kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi
dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya
atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu
pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya
. e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari
tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru
di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan
serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi
bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru
yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi
pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru
dan masyarakat. d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi
dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya
. e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu
bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat
yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya
. h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi
profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan
bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan
yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah
atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat
pada kerugian negara. BAGIAN EMPAT Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi Pasal
7 (1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas
pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. (2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada
rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif,
dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta
peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat
dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau
tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai
dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan
Guru Indonesia. Bagian Lima Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan
di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-undangan. Bagian Enam Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan,
serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi
anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada
guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia. -----------------------------oOo-------------------------------
Kode Etik Guru KODE ETIK GURU INDONESIA
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk
manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi
tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan
dengan orang tua murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru
baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu
Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
No comments:
Post a Comment