Tanah Perkebunan Jadi Sengketa
Dimana-mana
yang namanya tanah selalu jadi masalah , jika tanah tersebut tidak dihuni atau
bahkan ditinggalkan oleh pemiliknya, sehingga pada akhirnya berbenturan dengan
hukum.
Sehubungan
dengan masalah tanah ini yang berada di desa Rengit kabupaten Banyuasin , dalam
satu persidangan yang dilangusngkan pada kamis (13/10), yang berada di
penagadili tinggi Sumatera Selatan di
jalan kapten A. Rivai Palembang.
Hakim ketua
yang dipimpin oleh Arnelia SH Mhum, dengan pandangan yang tajam beberapa
pertanyaan yang dilontarkan nya, kepada seorang Saksi yang bernama Sutiono, karena memang pada sidang kali ini
hanya mendengar kesaksian yang disampaikan oleh Sutiono tersebut, Sidang yang
dilangsungkan dengan penuh khimat serta disaksikan, pengacara , tersangka,
hakim anggota, serta panitera.
Dalam sidang
yang berlangsung saksi Sutiono mengatakan, diketahui bahwa tanah itu tahun
2007, masa itu belum ada izin, hanya pada waktu itu dilakukan rintisan tanah,
sehingga dilakukan pembuatan parit kecil,ujarnya.
Masih
menurut keterangan Sutiono, ketika saya tengah melakukan pembuatan parit saya
di halangi oleh pihak koperasi tersebut , pengerjaan itu dilakukan dengan
kerjasama pihak Dinas Kehutanan Kabupaten dan juga dengan Dinas Kehutanan
Propinsi,tambahnya.
Pada waktu
itu kata Sutiono, dihadapan hakim ketua dan anggota, serta pengacara, dfan
pendengar, pada waktu itu kami hanya
menentukan titik kordinat, dengan tapal batas sekitar 1000 hektar, tapal
batas itu dibuat oleh PT Sutopo, dan izin belum diketahui apakah tahun 2007 sudah
ada.
Ditahun 2010
kembali melakukan pemeriksaan pada lokasi, untuk kembali mengetahui titik
kordinat, yang diketahui adalah ada empat titik kordinat, hingga kini
terhentinya pelaksanaan untuk mennetukan titik kordinat itu,tegasnya.
Masalah peta
lokasi secara jelas, saya belum tahu, karena kami juga hanya berdasarkan
petunjuk, apakah peta itu milik PTC saya juga belum tahu dengan jelas,ujaenya
lagi.
Dari tapal
batas, berdasarkan topograpi yang belum diketahui apa-apa , kami hanya ingin
kemabli menentukan titik kordinat yang ada yaitu ada empat titik
kordinat,ungkapnya.
Dilokasi ini
hanya ada pondok, kami hanya ingin dan mulai mengerjakan mulai dari sebelah utara hingga keselatan, yang lokasi ini belum
diketahui oleh Sutopo, tanah itu satu hamparan yang ada di tanah
PTC,sambungnya.
Kami ketahui
Koperasi sudah membuat parit, tetapi parit itu sangat kecil, tetapi kini jadi
sengketa, maka itu parit diperjelas lagi, hingga pada bagian utara, hingga
adanya sedikit tanaman, dan juga pondok,masih menurut Sutiono.
Saat kami
melakukan pemeriksaan di lokasi, untuk melakukan Topograpi, adanya blok-blok
dan saat itu dihalangi, tetapi belum ada jadi kebun, memang nantinya itu akan
dijadikan perkebunan plasma, tanah itu milik PTC seluas 3000 hektar, lalu tanah
yang jadi masalah adalah seluas 1000 hektar.
Pihak tersangka Mulyadi, yang didampingi oleh
pengacara H Yusmaheri SH Mhum, H
Heriyanto SH, H Awi Darsan SH. Belum didengar pernyataannya, selanjutnya sidang
akan dilanjutkan pada Kamis mendatang @mil
No comments:
Post a Comment