wan prestasi antara Chandrataex dan Affandi UjiWan prestasi,
Antara Chandratex Dan Affandi Udji
Dimanapun
itu, pihak hokum akan selalu bertindak adil dengan apa yang tergelar dalam
masalah hokum, apakah itu pidana tau itu perdata, tinggal bagaimana nanti
setelah masalah itu digelar.
Salah
satunya adalah masalah wan prestasi antara pihak PT Chandrataex dan Affandi Udji SE siding yang di gelar di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, siding yang diketuai oleh Damanik SH ,
dalam hal ini pihak pengacara dari Hengki Darmawan atau atas nama nya
adalah pengacara Titis Ragmawati SH MH
yang disampaikan oleh Hengki Darmawan,
bahwa pihak tergugat menjual
empat unit dump truck merk Hino milik PT
Chandratex Indo Artha sebagaimana dituangkan dalam kata jual beli kendaraan
Roda Empat,ujarnya.
Masih keterangan
Titis Racmawati , 1 unit mobil dumo teruck merek Hino, type FF173 A, Jenis MB
Beban, tahun 2001, warna hitam, nomor rangka mjeff173mika 14518,nomor mesin
HO7D.AJ-14518.No BPKB 071341751.no pol lama BG 4230 MD, no pol.baru BG 86 35
AO, satu unit mobil dumtruck merk Hino
Type ff173na jenis ,MB beban tahun
pembuatan 2001, warna hijau, nomor rangka MJEFF173 NIKA 14472, No mesin HO7D
AJ-18410,BPKB 0711842F, no.Pol lama BG 4209 MD, no pol Baru 8631 AO,sambungnya.
Satu unit mobil
Dum truck Hino, type FF173 NA, jenis MB beban tahun pembuatan 2001, warna
hijau, nomor rangka MJEFF173NIKA 14494,
no mesin HO7D, AJ-18615,no BPKB 0711417F, no pol lama BG 4201 MD, no pol baru
BG 8633 AO, satu unit mobil Dump truck
merek Hino , type FF173NA, jenis MB beban, tahun pembuatan2001, warna hijau,
nomor rangka MJEFF1NIKA 14572, no mesin HO 7D, AJ-18615, no BPKB 0711417F, no
pol lama BG 4201, no pol baru 8644
AO,tegasnya.
Dari penjualan
empat uni mobil tersebut disepakati antara
penggugat I dan pihak tergugat dengan harga tujuh ratus enam puluh juta rupiah, dengan
ketentuan tergugat melakukan pembayaran terlebih dahulu Rp 200.000.000,-,tamnahnya.
Juga
menggugat atas jual beli mobil 3 unit mobil dumptruk merek
Hino milik Pt Chandratex Indo Artha,
sebagaimana di tuangkan dalam akte jual beli kendaraan roda empat no 16 tanggal
02 Juni 2010 yang dibuat dihadapan H Thamrin
Azwari SH dan jual beli tersebut dengan
harga lima ratus tujuh puluh juta rupiah dengan ketentuan Tergugat melakukan
pembayaran terlebih dahulu Rp
150.000.000,-,ujarnya.
Juga
dikatakan Titis, atas nama Pt Chandra tex Indo Artha, dan Ny Villa Hardi untuk
melakukan perbuatan hukum menjual alat-alat berat sebagaimana dituangkan
dalam akte pengikatan jual beli no 143 (25/3/2010) yang dibuat dihadapan
tergugat,tambahnya.
Bahwa jual
beli terhadap barang-barang tersebut disepakati antara penggugat I dan dan
tergugat dengan harga Rp 4 milyar, dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu
Rp 1 milyar,tegasnya.
Dalam
persidangan itu selaku pihak ahli yang dihadirkan dari Dinas Perdagangan dan industry
kota Palembang, kepala bidang Perdagangan Yustinus mengatakan, apakah itu paktur
pembelian menggunakan paktur atau invois adalah sipatnya sama, jika ingin
melampirkan uraian barang lain maka itu perlu di lampirkan lagi kertas tambahan
lainya, ujarnya.(kamil)
No comments:
Post a Comment