Tuesday 1 November 2011

Wan Prestasi, Antara Chandratex Dan Affandi Udji


wan prestasi antara Chandrataex dan Affandi UjiWan prestasi,  Antara Chandratex  Dan Affandi Udji
Dimanapun itu, pihak hokum akan selalu bertindak adil dengan apa yang tergelar dalam masalah hokum, apakah itu pidana tau itu perdata, tinggal bagaimana nanti setelah masalah itu digelar.
Salah satunya adalah masalah wan prestasi antara pihak PT Chandrataex dan  Affandi Udji SE siding yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, siding yang diketuai oleh Damanik SH , dalam hal ini pihak pengacara dari Hengki Darmawan atau atas nama nya adalah  pengacara Titis Ragmawati SH MH yang disampaikan oleh Hengki  Darmawan,  bahwa pihak tergugat  menjual empat unit  dump truck merk Hino milik PT Chandratex Indo Artha sebagaimana dituangkan dalam kata jual beli  kendaraan  Roda Empat,ujarnya.
Masih keterangan Titis Racmawati , 1 unit mobil dumo teruck merek Hino, type FF173 A, Jenis MB Beban, tahun 2001, warna hitam, nomor rangka mjeff173mika 14518,nomor mesin HO7D.AJ-14518.No BPKB 071341751.no pol lama BG 4230 MD, no pol.baru BG 86 35 AO,  satu unit mobil dumtruck merk Hino Type ff173na jenis ,MB beban  tahun pembuatan 2001, warna hijau, nomor rangka MJEFF173 NIKA 14472, No mesin HO7D AJ-18410,BPKB 0711842F, no.Pol lama BG 4209 MD, no pol Baru 8631 AO,sambungnya.
Satu unit mobil Dum truck Hino, type FF173 NA, jenis MB beban tahun pembuatan 2001, warna hijau, nomor rangka  MJEFF173NIKA 14494, no mesin HO7D, AJ-18615,no BPKB 0711417F, no pol lama BG 4201 MD, no pol baru BG 8633 AO, satu unit  mobil Dump truck merek Hino , type FF173NA, jenis MB beban, tahun pembuatan2001, warna hijau, nomor rangka MJEFF1NIKA 14572, no mesin HO 7D, AJ-18615, no BPKB 0711417F, no pol lama BG 4201, no pol baru  8644 AO,tegasnya.
Dari penjualan empat uni mobil tersebut disepakati antara  penggugat I dan pihak tergugat dengan harga  tujuh ratus enam puluh juta rupiah, dengan ketentuan tergugat melakukan pembayaran terlebih dahulu Rp 200.000.000,-,tamnahnya.
Juga menggugat atas jual beli mobil 3 unit mobil dumptruk   merek Hino milik Pt Chandratex  Indo Artha, sebagaimana di tuangkan dalam akte jual beli kendaraan roda empat no 16 tanggal 02 Juni 2010 yang dibuat dihadapan  H Thamrin Azwari SH dan jual beli tersebut  dengan harga lima ratus tujuh puluh juta rupiah dengan ketentuan Tergugat melakukan pembayaran terlebih dahulu  Rp 150.000.000,-,ujarnya.
Juga dikatakan Titis, atas nama Pt Chandra tex Indo Artha, dan Ny Villa Hardi untuk melakukan  perbuatan hukum  menjual alat-alat berat sebagaimana dituangkan dalam akte pengikatan jual beli no 143 (25/3/2010) yang dibuat dihadapan tergugat,tambahnya.
Bahwa jual beli terhadap barang-barang tersebut disepakati antara penggugat I dan dan tergugat dengan harga Rp 4 milyar, dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu Rp 1 milyar,tegasnya.
Dalam persidangan itu selaku pihak ahli yang dihadirkan dari Dinas Perdagangan dan industry kota Palembang, kepala bidang Perdagangan Yustinus mengatakan, apakah itu paktur pembelian menggunakan paktur atau invois adalah sipatnya sama, jika ingin melampirkan uraian barang lain maka itu perlu di lampirkan lagi kertas tambahan lainya, ujarnya.(kamil)

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...