Friday, 18 November 2011

Pelapor Tidak Harus Jadi Saksi




Gencarnya pemerintah untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi, sehingga dengan berbagai upaya di lakukan, salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama , yaitu Universitas Taman Siswa dan Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, Di Universitas Taman Siswa Palembang Jalan Taman Siswa Palembang.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri kelas I khsusus Palembang,  rektor universitas Taman Siswa, dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang,  Azwar Agus SH MH dan dosen serta mahasiswa universitas Taman Siswa Palembang.

Pada kesempatan tersebut berada di ruang MIP lantai dua universitas Taman Siswa Palembang, Ketua Pengadilan Negeri kelas I khusus Palembang  Dr H Ridwan Mansur SH MH, pada saat menanggapi pertanyaan mahasiswa Fakultas Hukum Semester I,”masalah tindak pidana korupsi, bahwa pelapor dan bukan pengadu, itu  bisa tidak menjadi saksi, itu ada juga sebagai pengadu. Maka itu dalam tindak pidana ada dua yaitu pengadu dan pelapor.tegasnya.

Diungkapkan Ridwan, kalau pengadu itu adanya delik aduan, misalnya kalau ada yang mengadu, terdakwa atau dari suami terdakwa, kalau ia tak mau mengadukan itu maka itu bukan tindak pidana namanya,tambah Ridwan.

Misalnya ada pencurian  ada pencurian di dalam rumahnya, tetapi orang tuanya tidak mau mengadukan masalah itu pada pihak kepolisian, itu yang menjadi korban adalah orang tuanya, boleh mengadu dan juga boleh tidak, itu tidak bisa dituntut dipengadilan, pelapor adalah seorang warga negara yang mengetahui tindak pidana  dan dia tidak harus menjadi saksi, kalau ia korban ia harus menjadi saksi karena dia yang akan menjadi saksi ,karena dia yang akan menjelaskan kerugian,ujarnya.

Memang kalau kita menjadi seorang Mr Blower  atau ia meniup terompet , misalnya ada LSM atau orang yang berani untuk melaporkan masalah kejadian itu, itu ada saja yang dilaporkan balik olehnya, kalau  ia mau menolak itu bisa saja ia menolak,tegasnya.

Misalnya saja di  Kantor PU itu ada terjadinya korupsi, itu kita laporkan saja pada pihak yang berwajib, tapi saya dengan catatan tidak mau jadi saksi dalam masalah ini, maka kita tak akan dipanggil untuk menjadi saksi, ini kita sebagai pelapor dan bukan sebagai pengadu, Memang kemarin ada yang mengadu lalu di balikan mengadu,karena dia diketaui sebagai pengadunya, tetapi kita dapat menolaknya untuk sebagai saksi,ungkapnya.

Pada kesempatan yang baik itu Rektor Universitas Taman Siswa mengungkapkan, sangat diharapakan dengan kedatangan ini, maka akan memberikan suatu motivasi bagi mahasiswa Universitas Taman Siswa,kini dan masa yang akan datang,ungkapnya.

Sungguh Rektor tidak ada arti apa-apa jika tanpa kerjasama dan kerja keras dari pihak Dekan, maka tidak akan jalan program pendidikan ini jika hanya Rektor sendiri yang kerja, maka drai itu drai kehadiran ini akan memberikan semangat baru bagi kita,ujarnya.(kamil)

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...