Gencarnya pemerintah untuk
melaksanakan program pemberantasan korupsi, sehingga dengan berbagai upaya di
lakukan, salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama , yaitu Universitas
Taman Siswa dan Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, Di Universitas
Taman Siswa Palembang Jalan Taman Siswa Palembang.
Dalam pertemuan itu hadir
Ketua Pengadilan Negeri kelas I khsusus Palembang, rektor universitas Taman Siswa, dekan
Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus SH MH dan dosen serta mahasiswa
universitas Taman Siswa Palembang.
Pada kesempatan tersebut
berada di ruang MIP lantai dua universitas Taman Siswa Palembang, Ketua Pengadilan Negeri kelas I khusus Palembang
Dr H Ridwan Mansur SH MH, pada saat menanggapi pertanyaan mahasiswa
Fakultas Hukum Semester I,”masalah tindak pidana korupsi, bahwa pelapor dan
bukan pengadu, itu bisa tidak menjadi
saksi, itu ada juga sebagai pengadu. Maka itu dalam tindak pidana ada dua yaitu
pengadu dan pelapor.tegasnya.
Diungkapkan Ridwan, kalau
pengadu itu adanya delik aduan, misalnya kalau ada yang mengadu, terdakwa atau
dari suami terdakwa, kalau ia tak mau mengadukan itu maka itu bukan tindak
pidana namanya,tambah Ridwan.
Misalnya ada pencurian ada pencurian di dalam rumahnya, tetapi orang
tuanya tidak mau mengadukan masalah itu pada pihak kepolisian, itu yang menjadi
korban adalah orang tuanya, boleh mengadu dan juga boleh tidak, itu tidak bisa
dituntut dipengadilan, pelapor adalah seorang warga negara yang mengetahui
tindak pidana dan dia tidak harus
menjadi saksi, kalau ia korban ia harus menjadi saksi karena dia yang akan
menjadi saksi ,karena dia yang akan menjelaskan kerugian,ujarnya.
Memang kalau kita menjadi
seorang Mr Blower atau ia meniup
terompet , misalnya ada LSM atau orang yang berani untuk melaporkan masalah
kejadian itu, itu ada saja yang dilaporkan balik olehnya, kalau ia mau menolak itu bisa saja ia
menolak,tegasnya.
Misalnya saja di Kantor PU itu ada terjadinya korupsi, itu
kita laporkan saja pada pihak yang berwajib, tapi saya dengan catatan tidak mau
jadi saksi dalam masalah ini, maka kita tak akan dipanggil untuk menjadi saksi,
ini kita sebagai pelapor dan bukan sebagai pengadu, Memang kemarin ada yang
mengadu lalu di balikan mengadu,karena dia diketaui sebagai pengadunya, tetapi
kita dapat menolaknya untuk sebagai saksi,ungkapnya.
Pada kesempatan yang baik itu
Rektor Universitas Taman Siswa mengungkapkan, sangat diharapakan dengan
kedatangan ini, maka akan memberikan suatu motivasi bagi mahasiswa Universitas
Taman Siswa,kini dan masa yang akan datang,ungkapnya.
Sungguh Rektor tidak ada arti
apa-apa jika tanpa kerjasama dan kerja keras dari pihak Dekan, maka tidak akan
jalan program pendidikan ini jika hanya Rektor sendiri yang kerja, maka drai
itu drai kehadiran ini akan memberikan semangat baru bagi kita,ujarnya.(kamil)
No comments:
Post a Comment