Thursday, 15 September 2011

Ijazah Palsu Gerogoti Bupati Ogan Ilir

Palembang,-Ijazah Palsu kini tengah gerogoti Bupati Ogan Ilir, sehingga masalah ini menjadi persoalan yang berkepanjangan bagi bupati ini.

Sehingga masalah yang gerogoti bupati Ogan Ilir yaitu Mawardi yahya, kini juga jadi perhatian bebrapa lembaga swadaya Masarakat, dinataranya adalah,Hendra Astra Jaya SH MA, ketua DPD LSM Gashindo Sumsel, Hanan Bayumi, SH ketua LSM Lesper Sumsel, M Kamil ketua LSM TERAS, Harun Zen CA ketua DPD PWRCPK Sumsel.

menurut juru bicara Forum Konsorsium Lembaga Kontrol Sosial (FKLS) Propinsi Sumatera Selatan ini, hal kami tindakan lanjuti berdasarkan hukum pasal 1 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2002 secara khusus peran serta muswarah ke peraturan pemerintah nomor 71 tahun tentang taatcara pelaksanaan  peran serta masarakat dan pemeberian penghargaan  dalam pemcegahan dan pemebrantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang  RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyeelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

juga, undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang  keterbukaan informasi publik, undang-undang nomor 28 bab VIII tahun 1945, tentang hak warga  negara Republik Indonesia untuk menyampaikan pendapat, suyara, baik secara tertulis, lisan, perorangan dan sekolompok orang, termasuk berdemo dan disiarkan pada publik dengan terarah secara efektip, propesional dan proposioanl yang dilindungi oleh Undang-undang.

Masih dijelaskan Harun, kami dari Forul Lembaga Kontrol Sosial Propinsi Sumatera Selatan, pada prinsipnya kami mendukung tegaknya supremasi hukum  and law invesment juga clean goverment.,tegasnya.

bahwa duegaan ijazah STM Mawaradi Yahya sebagai bupati Oagan ilir diduga asli tapi palsu, kami minta pada jaksa penuntut umum  dan hakim ketua pemimpin sidang, pada kasus dugaan  ijazah tersebut, hendaknya dilakukan secara adil dan independen, baik, jujur, benar dan melaksanakan amanah allah.

Dijelaskan oleh Harun, juga berdasarkan keputusan mendiknas no 037/U/2004 tentang ujian nasional, ulangan tahun pelajaran, pada pasal 18,1, pendidikan menengah merupakan lanjutan  pendidikan, 2, pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menegah umum, pendidikan menengah kejutuan,3, p3ndidikan menengah berbntuk menengah atas, dan madrasa aliyah kejuruan, atau bentgulk lain yang sederajat.

Dilanjutnya, kami mempertanyakan siapa kepala sekolahnyadi STM, berapa lokal kelas STM, berapa jumlah siswa diruang kelas STM Mawaradi Yahya itu disekolah, siapa nama -nama siswa yang ada di kelas nya,juga poto yang ada di ijazah itu sesuai apa tidak, lanjutnya.

pertanyakan berapa jumlah siswa  dan lanya ,namun sebaliknya  kalau itu dapat di buktikan dengan lengkap berarti yang melaporkan Mawardi itu adalah fitnah juga pencemaran nama baik.(kamil)

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...