Monday, 12 September 2011

HUKUM DI BOLAK BALIK

Palembang,-banyak persoalan yang ada di Indonesia pada saat ini, menjadi pemikiran bagi seorang ahli ilmu pengetahun seperti Prof Amzulian dari UNSRI ini.

atas dasar makin banyak kasus korupsi yang ada di indonesia, sepertin bagi Amzulian untuk melaksankan seminar ini, dengan tema Pembuktian Terbalik suatu startegi baru Pembarantasan Korupsi.

Seperti hukum sudah kehabiasan akal untuk melakukan hukum pada mansujia pada saat ini,seorang pembiacara dari PPATK Yunus Husen mengatakan, hukum juga dilakuan tentang hukum pembuktian terbalik ini di negara kamgguru Audtralia.

masih keteranagn Yunus, hukum pada pelaku, itu jaksa penuntut umum juga, itu harus membuktikan, itu juga yang berasal dari berbagai, tindakan, itu di buktikan dulu hukum yasng dilanggar, itu hukum terbalik.

ini pihak telah terjadi suatu pergeseran hukum, misalnya kasus urip trigunawan, artalita, ini memang telah terjadinya suatu pergeseran , yaitu tentang transaksi , misal kasus trigunawan, itu dilacak padabank swasta, itu  masalahnya.

misalnya msalah di taransmigrasi, itu terjadi yang belum diketahui, pada waktu menarik atu pada waktu ia menyetorkan, itu diketahui menympang dari kebiasaannya,

mereka memberikan suap, tetapi ia melalui sikap tersebut, itu tidak semuanya, itu terjadi dengan pemberian semuanya, bebrapa negra yang telah menggunakan hukum terbalik, itu di prancis, belgia.

kondisi tindakan hukum pada kasus korupsi ini telah kerjasama dengan beberapa negara luar, itu korupsi sudah masalah dunia.

selanjutnya juga iku bicara pada saat semianar masalah hukum terbalik ini, prof Atmasasmita, internasional pada saat ini sesungguhnya meragukan pelaksanaan hukum pembuktian terbalik ini, ini diperlukan pembuktian,  tahun 2003 juga maasalah di sidangkan di PBB.

hukum yang akan diterapkan pembuktian terbalik ini makin lemah,   jika negra tidak menggunakan itu, itu perlu adanya kerjasama, kerjasama dengan negara lainya.

maka ketentuan ini diperhatikan secara baik-baik, ini juga perlu dipertimbangkan, sebalik kita telah menghapuskan unsur kerugian negara.

itu dilema yang terjadi di tansh air dengan masalah hukum ini, perlunya perumusan undan-undang korupsi yang baru, sudah jelas kita ketahui hukum itu mana yang wajib dan mana yang sunah.

dalam pelakasanaan hukum ini tetap ada kerjasama dengan negera lain, itu perlu dukungan hukum dari para pakar hukum, memamng hukum ini  aharus adanya kerjasama dengan negara lain.

Masalah hukum ini perlu penanganan yang berathun tahun, pembuktian terbalik ini , ini tentang kekayaan itu belu dihitung semua, untk para pejabat.

untuk KPK paakh ia sendiri telah menghitung kekayaannya pada saat ini, atau pada saat ia menjabat sebagai seorang ketua KPK atau sebagai anggota KPK.
 ini persoalan, mengaap tidak semau pejabat melapor pada KPK tentang harta kekayaannya.

untuk mengamati masalah harta kekayaan itu, diperluka ilmu dan alat yang canggih, itu sangat diperluka kerjasama anatara KPK dan Polisi juga jaksa.

Hukum juga disampiakan oleh nur Chusniah, pada saat seminar di hotel Arya duta, tentang tema Pembuktian Terbalik, untuk pembuktian terbalik itu sulit untuk dibrantas, sesuai dengan pasal 66 KUHAP tersangka atau terdakwa tidak dibebani  kewajiban pembuktian, karena belum ada justifikasi teori mempergunakan pembuktian terbalik sebagai alat yang optimal dalam TPK,ujarnya.

pembuktian terbalik yang dimaksud pembalikan bebabn pembuktian dimana beberapa literatur menyebutkan, pembuktian terbalik UU 31 / 1999 jo UU 20/2001 pada pasal 37 A, terdakwa wajib memebrikan keterangan tentang sleueruh harta bendanya dan harta benda suami anak dfan harta setiapa orang tuanya,ujarnya.

pada pasal 38 A, pembuktian sebagaimana dimaksud  dalam pasal 12 b ayayt, 1 dilakukan pada saat peemrikasaan disidang pengadilan,tegasnya.teoria pembuktian terbalik, membuktikan kesalahan, membuktikan asal usul hartanya, teori keseimbangan terbalik.

Juga seorang juru bicara Presiden , Denny Indrayana, tidak boleh dinafikan  bahwa korupsi, masih menjadi salah satu permasalahan, tiap hari kita disuguhkan kasus korupsi yang terus menyita waktu, tiada henti tanpa putus ini penting untk wujud demokrasi.

indonesia pasca reformasi, adalah indonesia yang lebih demokrasi, negara yang angti korupsi, regulasi anti korupsi kita terus membaik, terakhir sedang dilakukan harmonisasi dengan konvensasi antikorupsi PBB yang telah kita ratipikasi,ujarnya.



pers di indonesia makin bebas, yang menguatkan upaya anti korupsi, pemberitaan korupsi yang terus menerus, institusi anti korupsipasaca reformasi jauh lebih berdaya, KPK, Tipikor, pusat oelaporan traksasik keuangan, komisi informasi, lembaga perlindngan saksi, partisipasi pablik dalam agenda pemberantasan korupsi jelas lebih tinggi, kontrol dari masarakat , transpran indonesia lembaga swadaya masarakat, yang jelas memiliki kontribusi signifikan.(kamil)

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...