Thursday 30 June 2011

Palembang, Akad Nikah Secara Islam

Palembang, Akad NIkah Secara Islam
INI adalah salah satu dari kewajiban dari seorang umat Islam, yaitu NIkah, maka ia akan dianggap sah sebagai umat Islam jika ia nikah secara sah, ini salah akad nikah ditahun 1990, dimana akad nikah itu adalah wajib bagi laki-laki yang sudah mampu, atau juga perempuan yang mampu.
Oleh karena itu sangat dianjurkan jika laki-laki itu sudah memiliki suatu kemampuan untuk nikah, maka ia wajib nikah, pertanyaan mengapa karena kalau tidak khawatir ia akan nikah diam-diaman dengan wanita.
Dianjurkan laki-laki dan perempuan karaena itu wajib, kalau tidak itu akan mengundang wabah dan musibah, karena ia akan selalu melakukan perbuatan yang dilarang, laki-laki atau perempuan yang sudah nikah saja, kadang-kadang masih saja melakukan perbuatan diluar nikah, alias nyeleweng, atau alias selingkuh.
Ini merupakan upacara yang sangat sakral bagi seorang laki-laki dan juga seorang perempuan, maka waktu itu perlu disaksikan oleh orang lain, alias oleh tetangga, sehingga dengan demikian mereka menjadi sebagai suami istri.(kamil)

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...