Thursday 13 October 2011

TANAH PERKEBUNAN JADI SENGKETA


Tanah  Perkebunan Jadi Sengketa
Dimana-mana yang namanya tanah selalu jadi masalah , jika tanah tersebut tidak dihuni atau bahkan ditinggalkan oleh pemiliknya, sehingga pada akhirnya berbenturan dengan hukum.
Sehubungan dengan masalah tanah ini yang berada di desa Rengit kabupaten Banyuasin , dalam satu persidangan yang dilangusngkan pada kamis (13/10), yang berada di penagadili tinggi Sumatera Selatan  di jalan kapten A. Rivai Palembang.
Hakim ketua yang dipimpin oleh Arnelia SH Mhum, dengan pandangan yang tajam beberapa pertanyaan yang dilontarkan nya, kepada seorang Saksi yang bernama  Sutiono, karena memang pada sidang kali ini hanya mendengar kesaksian yang disampaikan oleh Sutiono tersebut, Sidang yang dilangsungkan dengan penuh khimat serta disaksikan, pengacara , tersangka, hakim anggota, serta panitera.
Dalam sidang yang berlangsung saksi Sutiono mengatakan, diketahui bahwa tanah itu tahun 2007, masa itu belum ada izin, hanya pada waktu itu dilakukan rintisan tanah, sehingga dilakukan pembuatan parit kecil,ujarnya.
Masih menurut keterangan Sutiono, ketika saya tengah melakukan pembuatan parit saya di halangi oleh pihak koperasi tersebut , pengerjaan itu dilakukan dengan kerjasama pihak Dinas Kehutanan Kabupaten dan juga dengan Dinas Kehutanan Propinsi,tambahnya.
Pada waktu itu kata Sutiono, dihadapan hakim ketua dan anggota, serta pengacara, dfan pendengar, pada waktu itu kami hanya  menentukan titik kordinat, dengan tapal batas sekitar 1000 hektar, tapal batas itu dibuat oleh PT Sutopo, dan izin belum diketahui apakah tahun 2007 sudah ada.
Ditahun 2010 kembali melakukan pemeriksaan pada lokasi, untuk kembali mengetahui titik kordinat, yang diketahui adalah ada empat titik kordinat, hingga kini terhentinya pelaksanaan untuk mennetukan titik kordinat itu,tegasnya.
Masalah peta lokasi secara jelas, saya belum tahu, karena kami juga hanya berdasarkan petunjuk, apakah peta itu milik PTC saya juga belum tahu dengan jelas,ujaenya lagi.
Dari tapal batas, berdasarkan topograpi yang belum diketahui apa-apa , kami hanya ingin kemabli menentukan titik kordinat yang ada yaitu ada empat titik kordinat,ungkapnya.
Dilokasi ini hanya ada pondok, kami hanya ingin dan mulai mengerjakan mulai dari sebelah  utara hingga keselatan, yang lokasi ini belum diketahui oleh Sutopo, tanah itu satu hamparan yang ada di tanah PTC,sambungnya.
Kami ketahui Koperasi sudah membuat parit, tetapi parit itu sangat kecil, tetapi kini jadi sengketa, maka itu parit diperjelas lagi, hingga pada bagian utara, hingga adanya sedikit tanaman, dan juga pondok,masih menurut Sutiono.
Saat kami melakukan pemeriksaan di lokasi, untuk melakukan Topograpi, adanya blok-blok dan saat itu dihalangi, tetapi belum ada jadi kebun, memang nantinya itu akan dijadikan perkebunan plasma, tanah itu milik PTC seluas 3000 hektar, lalu tanah yang jadi masalah adalah seluas 1000 hektar.
Pihak  tersangka Mulyadi, yang didampingi oleh pengacara H Yusmaheri SH Mhum,  H Heriyanto SH, H Awi Darsan SH. Belum didengar pernyataannya, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang  @mil  

No comments:

Post a Comment

Aku

 Melihat mahluk  adalah sama Bersyukurlah jika tuhan jadikan  manusia Karena bukan di jadikan rumput Aku Melihat manusia hanya penuh kekuran...