Saturday, 9 July 2011

WARTAWAN , PREMAN, PEJABAT

PALEMBANG,-Jika saja hukum di Indonesia  ini berjalan adil maka tidak akan pernah kejahatan dalam bentuk apappun itu akan hanya mengadili orang yang beruang, sehingga hukum hanya berlaku pada penduduk miskin, sedangkan pad rakyat yang kaya hukum dapat dipermainkan.
Media adalah pilar keempat dari satu negara, Pemerintah, rakyat, Ulama dan media, ini artinya jika salah satu, dari persyaratan itu tidak ada maka, negara itu bukan disebut sebuah negara, maka kini media yang dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun tentang pers pasal 4 berbunyi, (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai asasi warga, 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan  dan pelanggaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jika media diberlakukan dengan tindakan dan dengan kesewenangan oleh beberapa pihak, lalu kemana kebrsan dari sebuah pers, kebebasan untuk menyatakan dan menyebarluaskan kedaan yang terjadi.
Sekaran tindakan ini, jika saja semua media yang ada di muka bumi tutup, tidak satupun media yang membuka , tidak media cetak, tidak media eleltronik, telepon, heandpone, televisi, radio dan lainya, maka akan gelap gulita tentang berita dan kabar yang ada di muka bumi ini.
Lalu kenapa wartawan diperberlakukan dengan kasar oleh oknum, misalnya yang terjadi terhadap enam orang wartawan, yang berada di Kota Palembang, yang dilakukan oleh sekelompok preman, mereka menyerang enam orang wartawan, pada media Rakyat ,sehingga penyerangan secara membabi buta, sehingga nyaris merenggut nyawa wartawan tersebut.
bahkan enam orang wartawan itu di  serang  oleh merka dengan senajata api, mereka meninggalkan tempat kejadian setelah mereka didatangi oleh sejumlah petugas keamanan.
Sekarang yang jadi pertimbangan apa dan bagiamana kaitan ini bisa terjadi, ini karena tidak mungkin seorang atau sekelompok preman akan berbuat, jika tanpa ada perintah.
Lalu yang jadi masalah adalah siapa yang kini memerintahkan para preman itu, ini jadi pertanyaan lagi, lalu  masalah apa yang telah di lakukan oleh wartawan sehingga masalah dapat terjadi, akankah undang-undang pers yang sudah tidak beralaku.
Jika sudah demikian siapa yang akan bertanggungng jawabdengan kejadian penganiyaan terhadap wartawan ini, siapa yang akan dijadikan tersangkanya, apa motip yang seungguhnya ini .
Sekarang ini belum diketahui apa motip yang sesungguhnya, yang jelas jika ini terjadi sudah pasti adalah suatu dugaan yang berkaitan dengan masalah pemberitaan yang terjadi, sehingga emapat orang jurnalkis Media Rakyat yang terluka pada saat ini. berjumlah empat orang.
kempat orang itu anatara lain, pimpinan umum MEDIA Rakyat, Asrial Caniago, Pemimpin redaksi Herna, redaktur Akmal kuds, dan wartawan Saipul.
mereka pada sempat dirawat di rumah sakit hingga selesai perawatan, beriat yang terkait adalah masalah, penyegelan asset satu developer yang dilakukan salah satu bank yaitu bank Sumsel, masalh berita yang terkait dengan ini sudah empat kali dimuat oleh Media rakyat.
Maka ini jelas ulahnya seorang pejabat yang terkaiyt denagn ini, misalnya, dengan masalah aksus penyegelan itu, tindakan preman yang tentu diduga telah dibayar pejabat itu yang telah berbuat.
Sekjelompk preman itu yang tanp ada rasa perduli lagi langusng datang menyerang redaksi media rakyat ini. disrang secara beringas.
Para pelaku yang lansgung meyerang para wartawan tersebut, sehingga wartawa menjadi kocar-kacir, inilah yang dilakukan oleh oknum pejabat, ini jelas tidak mungkin murni tindakan dari penjahat media, tetapi jelas dilatarbelakangi oleh oknum pejabat tadi.
maka hal ini harus jelas-jelas dan harus segera dirindak, dilakukan pengusutan yang tegas, hukum para preman dan juga orang yang berada di belakang preman itu, kini pejabat kembali menggunakan kekuatan  hukumnya dengan uang.
Jika ini dibiarkan maka tindakan ini terus-menersu terjadi, akan tersu menulari yang lain, maka hukum tidak jalan, maka pers akan segear masuk nelenggu, maka pers atas segera terbelenggu oleh hukum yang dilakukan, hukum yang di sutradarai oleh para pejabat yang berada di belakangnya.

Maka perbuatan apa yang akan di lakuakn itu, akan mutalak jadi tindakan yang semena-mena saja, sehingga akan tertindas sudah media kini dan yang akan datang, kaman hukum ini akan berlaku, hukum harus adil dalam melakukan ini, hukum harus bertindak adil, jika tidak maka perbuatan ini akan membangunkan semanagt rakyat untuk bebuta secara hukum rakyat terhadap pemerintah saat ini, amaka akan menyebar pada seluruh rakyat yang ada.(kamil)

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...