Sunday 17 July 2011

IJAB KABUL (AKAD NIKAH)

PALEMBANG,-Makna dari suatu pernikahan adalah yang sering di sebut dengan Ijab Kabul, atau sesungguhnya itu adalah akad nikah.
Hal ini adalah suatu yang dianjurkan, antara laki-laki dan wanita, yang di serukan agar mereka melaksanakan suatu akad nikah, karena mereka adalah umat Islam, maka mereka melakukan akad nikah ini secara Islam.
Dimana antara laki-laki dan wanita adanya suatu ucapa yang dikatakn itu adalah Ijab Kabul , adapun yang dimaskud itu adalah.
Ketika sang  petugas akad nikah yaitu Pembantu Pernikahan yang ditugas oleh pihak Departemen agama, yang sering disebut dengan Ketib, atau Penghulu , sehingga kita akan mendengar perkataan yang disampaikan oleh P3N.
"Seorang wali perempuan akan mengatakan,"aku nikahkan anaku yang bernama Sipulan dengan sipulan dengan mas kawin emas sepuluh suku."
Maka biasanya mempelai laki-laki akan menjawab, "aku terima nikahnya dengan mas kawin yang tersebut,"
Maka biasanya, atau itu sudah dianggap sah sebagai suami istri, maka ia menanda tangani, yaitu masing-masing, baik wali dari perempuan atau wali dari laki-laki, mereka ikut menanda tangani surat pernikahan itu.
hal ini dikuti oleh mempelai laki-laki dan juga mempelai perempuan, hal itu disahkan menurut hukum agama dan juga peraturan pemerintah dibawah Departemen Agama Republik Indonesia.
Sudah menjadi kebiasaan maka, setiap pernikahan ini akan di ikuti oleh pihak keluarag, baik itu keluarga laki-laki atau juga dari keluarga yang perempuan.





Atau juga ikut serta sanak keluarga, family dan juga para tetangga, juga kawan terdekat, karena menurut Agama Islam ini adalah sangat saklar sekali, dan ini perlu di saksikan oleh semua keluarga yang ada.(kamil)

No comments:

Post a Comment

Sorga atau neraka

 Sorga itu sudah ada di dunia Hanya sedikit yang mau Banyak manusia lebih memilih dunia Jika dalam gembira kau gelisah Jika dalam susah kau ...